Senin, 25 April 2016

Tulisan1_SS_AHDE

Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps 1 ayat 3). 
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Hukum yang mengatur

Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.

Subjek yang dapat dipatenkan

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengizinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam praktiknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.

Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten

1.       Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2.       Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.       Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.       Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.       Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.       Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.       Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.       Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.       Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.   Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.   Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.   Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.   Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

Contoh Kasus Hak Paten Di Indonesia:

MA Tolak Gugatan Bajaj ke Honda Soal Hak Paten

Bajaj mengklaim teknologi dua busi satu silinder adalah miliknya.
VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) hari ini telah memutuskan perkara perseteruan antara produsen sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke Honda soal sengketa itu ditolak.
MA "Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited," begitu bunyi pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus 2012. Ini terkait vonis yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Muhammad Taufik, serta Hakim Anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi.
MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini.
Perkara hak paten yang terdaftar dengan nomor 802 K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten penggunaan mesin motor yang menggunakan sistem mesin dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Bajaj, perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan sistem pertama yang digunakan di dunia.
Argumen Honda
Namun, sebagai perusahaan sepeda motor dan mobil ternama di dunia asal Jepang, Honda membantah klaim Bajaj. Berdasarkan versi Ditjen HAKI, sistem itu telah dipatenkan atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada 1985.
Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu sistem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.
Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Klaim baru yang dimaksud adalah ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru sebab penempatannya pada satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
Terlambat Sehari
Putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.
Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern. Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor enggan berkomentar. "Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak bisa komentar," kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal Tandju, melalui pesan singkat. Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang. "Bukan Astra Honda Motor," katanya. (ren)



 Sumber :
http://www.dgip.go.id/paten  ( 25 April 2016 pukul 22.08 )

Analisis:

Menurut saya Hak paten itu sangat baik dan bagus karna bias menjaga dan mematenkan temuan baru agar tidak di copy atau di tiru orang untuk di salah gunakan, selain itu hak paten juga sangat aman karna di lindungin oleh hukum yang berlaku.

Kamis, 12 November 2015

EKONOMI KOPERASI

PERJALANAN MENUJU KOPMA FHUI

Berhubung dengan tugas Ekonomi Koperasi yang diberikan oleh ibu Sri Setya Handayani selaku Dosen saya dan anggota kelompok lain, kami memutuskan untuk mengunjungi  Koperasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (KOPMA FHUI), karena jaraknya yang dekat dengan kampus kami.

Pada hari Selasa, 3 November 2015 sekitar jam 11 siang, kami melalukan survey. Perjalanan yang kami tempuh hanya butuh kira kira 10menit untuk sampai di FHUI. Kami menggunakan fasilitas bis kuning yang disediakan untuk mahasiswa UI maupun Non UI menuju FHUI.

Dari Universitas Gunadarma Kampus D, kami berjalan menuju arah Stasiun Pondok Cina melewati jalan alternative samping kampus sebelah kali, lalu menyebrangi rel kereta api, dan menunggu bis kuning di halte. Setelah kurang lebih 10menit menunggu akhirnya kami pun naik bis kuning.

Dari halte tadi ke Fakultas Hukum UI hanya butuh waktu 3menit. Setelah sampai di FHUI kami bertanya kesatpam letak koperasi mahasiswa-nya, KOPMA FHUI terletak dekat dengan Kantin FHUI Lantai 2. Sampai di kantin FHUI ternyata sedang ada event Coca Cola tetapi kami memutuskan untuk menyelesaikan tugas Ekonomi Koperasi dahulu setelah selesai tugasnya kami membeli Coca Cola karna sedang ada event tersebut. Kurang lebih seperti itulah perjalanan saya dan teman-teman menuju FHUI.




KOPERASI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

Untuk memenuhi tugas perkuliahan dengan mata kuliah Ekonomi Koperasi yang diberikan oleh Ibu Sri Setya Handayani selaku dosen mata kuliah ini, kami melakukan kunjungan serta wawancara singkat ke Koperasi Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (KOPMA FHUI) dengan salah seorang petugas koperasi bernama Pak Bambang. Kopma FHUI ini berlokasi di Kantin FHUI lantai 2. Berikut akan kami paparkan sedikit mengenai KOPMA FHUI ini berdasarkan hasil survey kami.

A.      SEJARAH SINGKAT
Pengertian Koperasi Mahasiswa sendiri adalah organisasi yang menampung potensi kewirausahaan mahasiswa FHUI dengan fasilitas sebuah gerai atau kios yang menjual berbagai kebutuhan mahasiswa dari makanan hingga buku-buku kuliah.

Kopma FHUI ini berdiri sejak tahun 1987. Namun baru benar-benar aktif tahun 2010. Sayangnya, meski sudah puluhan tahun diakui ada sebagai badan otonom, tetapi Kopma FHUI belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Dekan FHUI. “SK dari Dekanat belum ada, tetapi secara de facto sudah berjalan dan aktivitasnya ada,” kata pak Bambang.

B.      TUJUAN DIDIRIKANNYA KOPMA FHUI
Tujuan awal didirikannya kopma ini antara lain untuk mempermudah mahasiswa mendapatkan barang-barang yang diperlukan selama berada di lingkungan kampus tanpa perlu jauh-jauh keluar kampus karena barang yang mereka butuhkan telah tersedia di koperasi.

Barang-barang yang dijual di koperasi pun sangat beragam, seperti peralatan tulis, buku-buku kuliah, souvenir FHUI, hingga kaos-kaos yang bertemakan hukum. Selain itu, di kopma FHUI ini terdapat fasilitas fotocopy dan print. Lalu tambahannya di kopma FHUI ini juga menjual berbagai makanan ringan dan bermacam-macam minuman.

C.      KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPMA FHUI
Kami juga melontarkan beberapa pertanyaan seputar kopma FHUI ini, salah satunya adalah “Apa sih kelebihan dan kekurangan dari kopma FHUI ini sendiri?”.

“menurut saya pribadi sih, kekurangan dari kopma ini adalah tidak bisa melakukan simpan pinjam karena modal yang sedikit dan para petugas pun tidak ingin mengambil resiko. Tapi kelebihannya sendiri untuk mahasiswa FHUI sangat banyak, salah satunya yang paling utama yaitu memudahkan mereka dalam membeli keperluan-keperluan kampus,” tutur Pak Bambang.

Lalu kami menanyakan tentang kepengurusan kopma FHUI ini, mulai dari pemilihan penjaga koperasi sampai pengurusnya.

“Yang jaga di koperasi ini bukan mahasiswa dek. Awalnya mahasiswa tapi diganti jadi karyawan soalnya kalo mahasiswa gak efektif karena jadwal kuliah dan jadwal jaga koperasi kadang bentrok. Kalau sedang bentrok biasanya koperasi tidak ada yang jaga dan akhirnya tutup, kalau terus-terusan seperti itu, koperasi tidak akan maju dan keuntungannya juga menurun,” tutur pak Bambang.

D.      SUSUNAN KEPENGURUSAN KOPMA FHUI
Walaupun koperasi dijaga oleh karyawan, mahasiswa FHUI tidak turut serta lepas tangan, mahasiswa FHUI juga mengambil kepengurusan. Cara pemilihan kepengurusan kopma FHUI dilakukan tiap tahun. Setiap diadakan pemilihan ketua dan wakil ketua baru diadakan seleksi untuk calonnya dan akan dipertimbangkan oleh staff koperasi pada rapat anggota tahunan (RAT).

Berikut ini adalah nama-nama pengurus inti kopma FHUI:
·         Julia sebagai Ketua kopma, mahasiswa FH angkatan 12.
·         Julio sebagai Wakil kopma, mahasiswa FH angkatan 12.
·         Riri sebagai Sekertaris 1, mahasiswa FH angkatan 12.
·         Michael sebagai Sekretaris 2, mahasiswa FH angkatan 12.
·         Nervi sebagai Bendahara, mahasiswa FH angkatan 12.

E.       PEKAN RAYA KOPMA FHUI
Pekan Raya Koperasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PRK FHUI) adalah salah satu kegiatan yang termasuk dalam program kerja KOPMA FHUI yang merupakan acara tahunan dan terbesar yang diadakan KOPMA FHUI. PRK sendiri memiliki dasar untuk mengembangkan kecintaan masyarakat khususnya mahasiswa, akan dunia entrepreneur sehingga memotivasi mereka untuk terjun kedalam dunia entrepreneur. PRK 2015 diadakan pada 9-15 Oktober bulan lalu. Mengusung tema “When Will Meets Opportunities”, PRK FHUI 2015 ingin menjadi saluran bagi mahasiswa untuk mendapat informasi mengenai bisnis, bagaimana cara untuk melindungi konsumen, serta bertemu dengan yang telah lama berkecimpung dalam dunia bisnis.

Dari berbagai sumber yang telah kami dapat, event PRK FHUI 2015 diantaranya sebagai berikut:
1.       Kegiatan Donor Darah dan Cut Hair For Hope.
2.       Workshop Bisnis Kuliner dan Presentasi Kompetisi Business Plan.
3.       Workshop Perlindungan Konsumen.
4.       Bazaar.


F.       DOKUMENTASI

( Dari kiri ke kanan: Jatmika  –  Indah – Intan – Pak Bambang – Hesti – Kurniawan )

(Pak Bambang; selaku karyawan koperasi sekaligus narasumber kami)








A.      TENTANG KOPMA FHUI
Jika kalian ingin mengetahui info lebih lanjut seputar KOPMA FHUI dapat melihat link dibawah ini:

Twitter                 : https://twitter.com/KOPMAFHUI
Instagram             : https://www.instagram.com/kopmafhui/
Email                   : kopmafhui@yahoo.com
Contact Person     : Julia (087766458239)


Nama Anggota:
Hesti Ernawati / 24214968 / hestayo27.blogspot.com
Indah Ratna Mutia / 25214276 / veeyore.blogspot.com
Intania Alifa / 2D214254 / intaniaalifa96.blogspot.co.id
Jatmika Sumirat / 25214608 / jatmikasumirat17.blogspot.co.id
Kurniawan Tri P / 25214946 / kurniawantripur.blogspot.com

Kelas: 2EB06



Senin, 05 Oktober 2015



JUDUL EKONOMI : EKONOMI KOPERASI

ISI :

1.Tujuan dan nilai koperasi : memaksimumkan peruntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan biaya.

a)      Memaksimumkan Keuntungan
·         Kegiatan koperasi yang dilakukan benar-benar untuk mencapai keuntungan maksimal dalam usaha ini. 

·         Kegiatan ini dapat memaksimalkan penjualan  dan keuntungan yang diperoleh dapat memadai untuk memuaskan para anggota koperasi.

b)      memaksimumkan nilai perusahaan
·         Kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan ini saja

·         Untuk meningkatkan kepercayaan para anggota koperasi untuk mensejahterakan para anggotanya

c)      Meminimumkan biaya
·         Kegiatan koperasi dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.

·         Meminimumkan biaya agar mengurangi resiko kerugian yang berlebih

2.Mendefenisikan tujuan perusahaan koperasi 

a.       Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari suatu (beberapa) barang dan jasa dan menekankan serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih rendah dan sekurang - kurangnya sama dengan biaya produksi biaya pesaingnya

b.      Melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi

c.       Mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya

d.      Tujuannya ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Tujuan perusahaan koperasi menurut UUD 1945

Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah

        i.            Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)

      ii.            Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.


REFERENSI :



Sumber: buku Koperasi, karya Prof. Dr. Sartika Partomo, M.S




Nama Kelompok

1.      Intania Alifa 2D214154
2.      Jatmika Sumirat 25214608
3.      Kurniawan Tri P 25214946




Selasa, 30 Juni 2015

Soal dan Jawaban Softskill


1.      Apa yang anda ketahui tentang perekonomian Indonesia?
Jawab :
Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki potensi ekonomi tinggi; potensi yang mulai diperhatikan duniainternasional. Indonesia - negara dengan ekonomi paling besar di Asia Tenggara - sering disebut sebagaicalon layak untuk menjadi salah satu anggota negara-negara BRIC (Brasilia, Rusia, India dan Cina) karena ekonominya dengan cepat menunjukkan tanda-tanda perkembangan yang sama dengan anggota lain tersebut. Belakangan ini sebuah kelompok baru sempat menuntut perhatian. Kelompok ini terdiri dari negara-negara berkembang yang ditandai dengan ekonomi menjanjikan yang beragam, sistem keuangan yang cukup canggih dan jumlah penduduk yang tumbuh dengan cepat. Kelompok ini dikenal dengan akronim CIVETS (Kolombia, Indonesia, Vietnam, Mesir, Turki dan Afrika Selatan) dan - kalau ditambah - angka total (PDB) anggota-anggota CIVETS ini diperkirakan senilai separuh PDB global pada tahun 2020.
Contoh lain yang menggambarkan pengakuan internasional akan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuatadalah kenaikan peringkat dari lembaga pemeringkat kredit internasional seperti Fitch Ratings, Moody's danStandard & Poor's. Pertumbuhan ekonomi yang tangguh, utang pemerintah yang rendah dan manajemenfiskal yang bijaksana dijadikan alasan untuk kenaikan penilaian tersebut.


2.      Jelaskan masalah yang menjadi tantangan perekonomian Indonesia di masa yang akan datang!
Jawab :
-Yang pertamaadalah perekonomian dimasa kedepan akan semakin terintegrasi ditandai dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan berlangsung.
-Yang kedua, ekonomi masa depan akan ditandai fenomena teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin menunjukan intervensinya terhadap perekonomian.
-Yang ketiga, adalah semakin tinggi tuntunan keadilan serta tuntutan penurunan kemiskinan secara global serta tuntunan untuk meningkatkan kualitaskehidupan manusia.
-Yang keempat, makn tingginya tuntutan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
-Yang kelima, adalah bergesernya kutub pembangunan dari barat ke timur terutama kawasan pasifik.
-Yang keenam, adalah negara-negara barat akan mulai mengalami penaan dimana lebih dari separuh penduduk dibelahan didunia barat dalam kondisi tua tahun 2025.
Yang ketujuh adalah sekitar penduduk dunia 23% merupakan umat Islam yang tersebar diberbagai belahan dunia, yang akan memberikan kontribusinya kepada perekonmian dunia melalui ekonomi syariah.


3.      Sebutkan 6 indikator pengelolaan hutang  indonesia membaik versi Indonesia?
Jawab :
1.      Utang nominal bertambah tapi PDB naik tajam sehingga rasio hutang turun tajam terutama sejak tahun 2005
2.      Tambahan pinjaman luar negeri netto negatif sejak 2005, artinya Indonesia membayar pinjaman luar negeri jauh lebih besar dari penarikan pinjaman baru.
3.      Utang yang bertambah(nominalnya) adalah dalam bentuk surat berharga negara rupiah yang diterbitkan di dalam negeri agar dapat mengurangi pinjaman luar negeri sekaligus mendorong pengembangan pasar modal.
4.      Rezim sebelum pemerintahan saat ini mengandalakan penjualan asset negara melalui privatisasi dan penjualan aset bank rekap.
5.      BPK telah memberikan opini wajar tanapa pengecualian atas bagian anggaran pengelolaan utang.
6.      Sejak 2005 peringkat RI membaik dan tahun 2009 Moddy”s justru memperbaiki outlook rating RI dari stable ke positif.


4.      Jelaskan apa yang dimaksud pembangunan berwawasan nusantara!
Jawab :
Pembangunan berwawasan nusantara adalah pembangunan yang berwawasan ruang. Pembangunan berwawasan tersirat dalam argumentasi Mrydall dan Hirschman yang mengemukakan sebab sebab daerah miskin kurang mampu berkembang secepat yang terjadi di daerah yang lebih kaya.


5.      Sebutkan manfaat pembangunan infranstruktur dibagian indonesia timur?
Jawab :
·         Mengetahui besarnya dampak pembangunan insfraktruktur terhadap perekonomian.
·         Mengetahui pola hubungan program pemerintah, masayarakat dan swasta dalam pembangunan terutama dlam produksi dan sinergitas.
·         Mengetahui manfaatpembangunan terhadap perkembangan sosial ekonomi di masayarakat.
-      Memberikan fasilitas yang mempermudah pekerjaan diwilayah indonesia bagian timur


6.      Sebutkan dan jelaskan 3faktor berekmbangnya sektor industri di Indonesia!
Jawab :
1A. SDA, kekyaan yang melimpah berupa barang tamabang, hasil hutan, dan hasil pertanian.
2B. Adanya kerjasama badan industri yang bersifat regional dan internasional.
3C. Jumlah penduduk yang besar sebagai tenaga kerja dan faktor pemakai (konsumen)


7.      Sebutkan dan jelaskan 3 indikator dalam pembangunan ekonomi!
Jawab:
1.      Indikator Moneter
Indikator ini berkaitan dengan uang, uang disini berupa tingkat income yang diterima masayarakat. Dapat diukur dengan pendapatan perkapita.
2.      Indikator Non-Moneter
Indikator ini berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Ada pula macam macam nya sebagai berikut :
a.       Indikator sosial
b.      Indeks kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia
3.      Indikator campuran
a.       Pendidikan
b.      Kesehatan
c.       Perumahan
d.      Angkatan kerja
e.       KB dan Fertilitas
f.       Ekonomi
g.       Kriminalitas
h.      Perjalanan Wisata
i.        Akses media massa


8.      Sebutkan ciri-ciri utama perekonomian Indonesia?
Jawab :
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas kekeluargaan.
·         Sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Semua sumber daya alam dikuasai oleh negara, dan digunakan untuk kemakmuran rakyatnya.
·         Perekonomian nasinal diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi.


9.      Sebutkan dan jelaskan kebijakan pemerintah dalam mengatasi krisi ekonomi!
·         Paket pertama: dibuat untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Pemerintah akan mendorong ekspor dan memberikan keringanan pajak kepada industri yang berorientasi ekspor.
Pemerintah juga akan menetapkan pajak barang mewah lebih tinggi untukmobil CBU dan barang-barang impor bermerk dari rata-rata 75% menjadi 125% hingga 150%, lalu pemerintah juga akan memperbaiki ekspor mineral.
·         Paket kedua : menjaga  pertumbuhan ekonomi. Pemerintah akan memastikan defisit tetap sebesar 2,38% dan pembiayaan aman.
·         Paket ketiga : untuk menjaga daya beli. Dalam hal ini pemerintah berkoordinasi dengan BI untuk menjaga gejolak harga dan inflasi.
·         Paket keempat : untuk mempercepat investasi, pemerintah akan mengefektifkan sistem layanan terpadu satu pintu perizinan investasi.


10.  “ mendapatkan keuntungan atau laba dengan maksimal dengan biaya atau usaha yang maksimal” menurut anda pernyataan ini benar atau salah?
Jawab :

Menurut saya pernyataan tersebut sudah benar, karena indikator dari keberhasilan suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang adalah dengan jumlah dari laba yang dihasilkan. Untuk  menghasilkan laba tersebut, maka kita harus melakukan sebuah usaha yang maksimal serta mencoba untuk meminimalisir dari modal yang kita punya untuk mendapatkan sebuah laba yang maksimal. Selain itu, kualitas produk/jasa yang ditawarkan dalam suatu pekerjaan atau bisnis haruslah seimbang dan sesuai dengan service yang diberikan.