Jumat, 29 April 2016

Tugas2_SS_AHDE

Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Jenis
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
UNDANG – UNDANG KOPERASI
Undang-undang yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami 7 kali perubahan:
1. UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya berisikan mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2. Kemudian diganti menjadi UU no. 79 tahun 1958
3. UU no. 14 tahun 1965
Berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perobahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan Negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Undang-undang yang baru ini dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha. Agar tidak terdapat kekakuan dalam mengikuti gerak dan dinamikanya Revolusi Indonesia, Undang-undang ini hanya mengatur soal-soal pokok perkoperasian yang intisarinya sebagai berikut:
Dibidang landasan idiil/haluan perkoperasian dipergunakan pangkal tolak pemikiran, bahwa pola koperasi adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari doktrin Revolusi dasar falsafah Negara, Pancasila. Agar tidak timbul kontradisi yang tidak atau kurang pokok dan dapat menggalang segenap potensi yang progresif untuk dapat menyelesaikan tahap nasional demokratis, yaitu mengkikis-habis sisa-sisa imperialisme, kolonialisme dan feodalisme, Pemerintah diwajibkan mengatur dan menetapkan pola kerja-sama antara koperasi dengan badan-badan usaha Negara serta badan swasta lain bukan koperasi. Untuk menempatkan gerakan koperasi sebagai gerakan rakyat revolusioner dibidang ekonomi dan sebagai salah satu alat Revolusi, maka gerakan koperasi harus mengintegrasikan diri dengan seluruh gerakan revolusioner lainnya, terutama dengan buruh, tani/nelayan sebagai sokoguru Revolusi yang sangat menderita akibat penghisapan dan penindasan dari kolonialisme, feodalisme dan membersihkan semua elemen-elemen partai/organisasi terlarang dari tubuh koperasi.
Dibidang organisasi ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok tentang keanggautaan, alat-alat perlengkapan organisasi, jenis-jenis koperasi, penentuan MUNASKOP sebagai lembaga tertinggi dan gerakan koperasi, pembentukan kesatuan organisasi koperasi seluruh Indonesia yang dinamakan Gerakan Koperasi Indonesia sebagai alat pemersatu dan pengawasan dari segala jenis koperasi serta sebagai pelaksana keputusan-keputusan MUNASKOP.
Dibidang usaha dimuat pula ketentuan pokok tentang dasar aktivitas ekonomi koperasi agar koperasi tidak tenggelam dalam soal-soal materi yang dapat mengakibatkan koperasi bersarang dalam alam kapitalisme, akan tetapi ,diarahkan agar dalam tahap nasional demokratis sekarang ini dapat mengkombinasikan secara tepat antara kegiatan-kegiatan yang bersifat tambal sulam (reformactie) dan kegiatan-kegiatan yang bersifat revolusioner (doelsactie). Untuk menjamin adanya kesatuan kebijaksanaan dan berkembangnya koperasi secara sehat, semua instansi Pemerintah, badan-badan usaha Negara baik di Pusat maupun Daerah, diwajibkan melindungi dan mendorong pertumbuhan koperasi menurut pola yang telah ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan perkoperasian.
4. UU no. 12 tahun 1967
5. UU no. 25 tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.       Pendidikan perkope
6.       Kerjasama antar koperasi.
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1.       Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.       Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.       Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
·         Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
·         Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
·         Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.

4.       Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
5.       Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6.       Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
7.       Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
6.      UU no. 17 tahun 2012
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.

Sebelumnya, kritik terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswirbahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi.

Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun
1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal.
Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi.
Sumber:
Analisis:

Menurut saya koperasi itu sangat baik dan sangat membantu masyarakat umum karna banyak manfaat bagi masyarakat banyak. Koperasi juga melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Senin, 25 April 2016

Tugas1_SS_AHDE

Membangun Karakter (Character Building)

Keberhasilan suatu bangsa dalam mencapai tujuannya, tidak hanya ditentukan oleh dimilikinya sumber daya alam yang melimpah ruah, akan tetapi sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya. Bahkan ada yang mengatakan bahwa "Bangsa yang besar yang dapat dilihat dari kualitas/karakter bangsa (manusia) itu sendiri". Dilihat dari segi manajemen suatu organisasi, maka unsur manusia merupakan unsur yanng paling utama dibandingkan dengan unsur-unsur lainnya seperti; uang, metode kerja, mesin, perlengkapan dan pasar, dapat dikataka demikian karena tidak dapat dipungkiri bahwa adanya dayaguna, manfaat, dan peran unsur-unsur tersebut, hanya dimungkinkan apabila unsur "manusia" mempunyai , memiliki daya/kekuatan untuk memberdayakan berbagai unsur dimaksud sehingga masing-masing unsur dapat memberi hasil, manfaat, dayaguna dan peran dalam manajemen tersebut.

Demikian juga bahwa kelangsungan penyelengggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Sangat tergantung pasa kesempurnaan Aparatur Negara dan dan kesempurnaan aparatur negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan potensi dari para pengelola negara itu sendiri, baik itu dari kalangan PNS, ataupun para pejabat yang bersifat politis. Para pengelola negara inilah diharapkan memeliki mental yang baik, berwibawa, berhasilguna, bersih, profesional, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

1. Pengertian Membangun Karakter (Character Building)

Dari segi bahasa, membangun karakter (Character building)  terdiri dari dua kata yakni Membangun (to buid) dan karakter (character). Adapun artinya "Membangun" berssifat memperbaiki, membina, mendirikan, mengadakan sesuatu. Sedangkan "Karakter" adalah tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. Dalam konteks disini adalah suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, akhlak mulia, insan manusia sehingga menunjukan perangai dan tingkah laku yang baik berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa membangun karakter akan menggambarkan hal-hal pokok sebagai berikut;
1.       Merupakan suatu proses yang terus menerus di lakukan untuk membentuk, tabiat, watak, dan sifat-sifat kejiwaan yang berlandaskan kepada semangat pengabdian dan kebersamaan.
2.       Menyempurnakan karakter yang ada untuk terwujudnya karakter yang diharapkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
3.       Membina karakter yang ada sehingga menampilkan karakter yang kondusif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilandasi dengan nilai - nilai falsafah Pancasila.
Membangun karakter bangsa  pada hakikatnya adalah agar suatu bangsa atau masyarakat memiliki sebagai berikut;
1.       Adanya saling menghormati dan saling menghargai diantara sesama;
2.       adanya rasa kebersamaan dan tolong menolong;
3.       Adanya rasa persatuan dan kesatuan sebagaisuatu bangsa;
4.       Adanya rasa peduli dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
5.       Adanya moral , akhlak yang dilandaskan pada nilai-nilai agama;
6.       Adanya perilaku dan sifat-sifat kejiwaan yang saling menghormati dan menguntungkan;
7.       adanya kelakuan dan tingkah laku yang senantiasa menggambarkan nilai-nilai agama, nilai-nilai hukum dan nilai-nilai budaya;
8.       Sikap dan perilaku yang menggambarkan nilai-nilai kebangsaan.
Berkaitan dengan hal itu, maka atas karakter suatu bangsa/masyarakat pada dasarnya dapat dikenali pada dua sifat, yaitu;

1.    Karakter yang bersifat positif, yakni suatu tabiat, watak yang menunjukan nilai-nilai positif dalam kehidupan bermasyarakat, bengbangsa dan bernegara.
2.    Karakter yang bersifat negatif, yakni tabiat, watak yang menunjukan nilai-nilai negatif terhadap kehidupann bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Faktor-Faktor Membangun Karakter

Karakter sebagai tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan berorganisasi, baik organisai pemmerintahan maupun organisasi swadaya/usaha dan lain sebagainya. Dapat dikatakan bahwa karakter manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan kunci yang sangat penting untuk mewujudkan cita-cita perjuangan guna terwjudnya masyarakat adil dan makmur berlandaskan Pancasila.
Dikatakan penting karena karakter mempunyai makna atau nilai yang sangat mendasar untuk mempengaruhi segenap pikiran, tindakan dan perbuatan setiap insan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai yang dimaksud adalah;
·         Kejuangan;
·         Semangat;
·         Kebersamaan atau Gotong royong;
·         Kepedulian atau solider;
·         sopan santun;
·         Persatuan dan kesatuan;
·         Kekeluargaan;
·         Tanggung Jawab.

Nilai-nilai seperti ini tampaknya cenderung semakin luntur dalam kehidupan berbangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat secara jelas bahwa misalnya berbagai kasus konflik sosial dan komunal yang marak terjadi di berbagai daerah dengan penyebab yang sepele. Konflik horizontal antar etnik atau konflik yang membawa issue SARA yang mencerminkan ketidakkukuhan nilai-nilai kebangsaan di masyarakat. Seandainya kekukuhan nilai, senantiasa terwujud dalam kehidupan setiap insan manusia Indonesia, maka konflik yang banyak merenggut itu tentu tidak akan terjadi.

Selain itu keironian yang terjadi hari ini adalah kaum yang terpelajar pun sedang marak terjadi tawuran baik itu dikalangan pelajar maupun dikalangan mahasiswa yang tidak sedikit merenggut nyawa disesama mereka dan terus merembes kekehidupan masayarakat kita. Bulan sekarang sedang ramainya dengan "Geng Motor" yang makin hari makin tak terkendali penyebaran dan kriminalitas yang ditimbulkannya, dengan rata - rata angggotanya adalah para remaja dan pemuda yang seharusnya diharapkan memiliki karakter terdidik dan jiwa kepemimpinan dalam hal yang baik untuk kemajuan dirinya dan bangsanya. Meihat pada kejadian-kejadian tersebut nampaknya wawasan kebangsaan sudah tidak menjiwai watak manusia Indonesia sebagiannya yang mana pada saat itu masyarakat kita dikenal dengan kesantunan dan keramah tamahan serta penuh toleransi, saling menghormati di dalam kemajemukan masing-masing dan hidup secara bergotong royong.

Mengingat karakter suatu masyarakat, bangsa dan negara mempunyai nilai dan makna yang sangat strategis, maka faktor-faktor yang perlu dan senantia diperhatiakan antara lain;
1.       Ideologi;
2.       Politik;
3.       Ekonomi;
4.       Sosial Budaya;
5.       Agama;
6.       Normatif (Hukum dan peraturan perundangan);
7.       Pendidikan;
8.       Lingkungan.
9.       Kepemimpinan


3.    Building dalam Rangka Membangun Karakter Bangsa yang Mandiri dan Unggul

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan sebelumnya, salah satu faktor-faktor yang membangun karakter adalah pendidikan, untuk itu dalam rangka membangun karakter suatu bangsa salah satunya adalah melalui pendidikan karakter, Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki

        kekuatan spiritual keagamaan
        pengendalian diri
        kepribadian
        kecerdasan
        akhlak mulia
        keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pembentukan Character didapatkan dan di implementasikan melalui :
–     Lingkungan Keluarga ( Home )
–     Lingkungan Kerja Kantor ( Bussines )
–     Lingkungan Sekolah ( School )
–     Lingkungan Kerabat atau Pergaulan ( Community )
Dan Karakter seseorang dapat di bangun jika kita membiasakan untuk bersifat
        Honesty
        Citizenship
        Courage
        Fairness
        Respect
        Responsibility
        Perseverance
        Caring
        Self- Discipline

Tujuan dari pembangunan karakter adalah untuk mengembangkan karakter bangsa agar mampu mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila. Pembangunan karakter ini berfungsi untuk mengembangkan potensi dasar agar berbaik hati, berpikiran baik, dan berperilaku baik; memperbaiki perilaku yang kurang baik dan menguatkan perilaku yang sudah baik; serta menyaring budaya yang kurang sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Ruang lingkup pembangunan karakter ini mencakup keluarga, satuan pendidikan, masyarakat sipil, masyarakat politik, pemerintah, dunia usaha, dan media massa.
Berkenaan hal tersebut (Indrianto B, 2011) mengatakan bahwa Ada tiga lapis (layer) pendidikan karakter yang hendak dikembangkan yaitu:

1.       Menumbuhkan kesadaran kita sebagai sesama makhluk Tuhan. Sebagai sesama makhluk, tidak pantas kalau kita itu sombong, seolah-olah merasa dirinya yang paling benar. Keutamaan kita justru terletak pada kemampuan untuk memberi manfaat bagi orang lain, termasuk memuliakan orang lain. Kesadaran sebagai makhluk Tuhan akan menumbuhkan rasa saling menghargai dan menyayangi. Tentu juga menumbuhkan sifat jujur karena Tuhan Maha Mengetahui; kita tidak bisa berbohong.

2.       Membangun dan menumbuhkan karakter keilmuan. Karakter ini sangat ditentukan oleh keingintahuan (kuriositas) intelektual. Penanaman logika ilmiah sejak dari pendidikan usia dini menjadi langkah penting untuk dilakukan. Dalam kerangka berpikir ilmiah, segala sesuatu harus diuji coba sebelum menjadi kesimpulan. Dari sinilah akan muncul kreativitas, inovasi, dan produktivitas yang sangat menentukan daya saing bangsa.

3.       Pendidikan harus mampu menumbuhkan karakter yang mencintai dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Pendidikan harus mampu menginternalisasikan keempat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI) ke dalam diri pendidik dan peserta didik. Pemahaman akan sejarah dan falsafah keempat pilar tersebut menjadi sangat penting guna menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Kecintaan dan kebanggaan yang besar akan memacu semangat setiap warga bangsa untuk berprestasi setinggi-tingginya mengharumkan nama bangsa.
Berkenaan dengan hal tersebut pembangunan pendidikan karakter merupakan tumpuan untuk menjamin perpaduan dari ketiga lapisan di atas dapat berjalan selaras dengan zaman. Di era global saat ini, kreativitas dan inovasi dihargai sangat tinggi melebihi sumber daya alam. Kreativitas dan inovasi yang dibarengi dengan kemampuan mengelola jaringan merupakan kunci dari keunggulan suatu bangsa. Situasi ini hanya dapat terwujud bila ketiga lapis pendidikan karakter yaitu kreativitas dan inovasi dalam bidang keilmuan, kemampuan mengelola jaringan berupa sikap memuliakan sesama makhluk Tuhan, dan kecintaan serta bangga terhadap bangsanya dilaksanakan dengan harmonis dan konsisten.
Untuk kita sebagai bagian dari masyarakat dan aparatur pemerintah diharapkan dapat menjaga nilai-nilai dalam pembangunan karakter dan dapat diimplementasikan dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari agar menjadi manusia yang unggul dan bermartabat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber:
 Analisis:

Menurut saya character building karena membentuk atau membuat perilaku yang baik dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta juga meciptakan karakter yang kuat dan sopan agar dapat berguna untuk Negara dan lingkungannya. 

Tulisan1_SS_AHDE

Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps 1 ayat 3). 
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Hukum yang mengatur

Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.

Subjek yang dapat dipatenkan

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengizinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam praktiknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.

Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten

1.       Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2.       Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.       Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.       Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.       Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.       Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.       Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.       Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.       Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.   Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.   Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.   Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.   Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

Contoh Kasus Hak Paten Di Indonesia:

MA Tolak Gugatan Bajaj ke Honda Soal Hak Paten

Bajaj mengklaim teknologi dua busi satu silinder adalah miliknya.
VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) hari ini telah memutuskan perkara perseteruan antara produsen sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke Honda soal sengketa itu ditolak.
MA "Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited," begitu bunyi pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus 2012. Ini terkait vonis yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Muhammad Taufik, serta Hakim Anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi.
MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini.
Perkara hak paten yang terdaftar dengan nomor 802 K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten penggunaan mesin motor yang menggunakan sistem mesin dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Bajaj, perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan sistem pertama yang digunakan di dunia.
Argumen Honda
Namun, sebagai perusahaan sepeda motor dan mobil ternama di dunia asal Jepang, Honda membantah klaim Bajaj. Berdasarkan versi Ditjen HAKI, sistem itu telah dipatenkan atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada 1985.
Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu sistem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.
Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Klaim baru yang dimaksud adalah ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru sebab penempatannya pada satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
Terlambat Sehari
Putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.
Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern. Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor enggan berkomentar. "Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak bisa komentar," kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal Tandju, melalui pesan singkat. Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang. "Bukan Astra Honda Motor," katanya. (ren)



 Sumber :
http://www.dgip.go.id/paten  ( 25 April 2016 pukul 22.08 )

Analisis:

Menurut saya Hak paten itu sangat baik dan bagus karna bias menjaga dan mematenkan temuan baru agar tidak di copy atau di tiru orang untuk di salah gunakan, selain itu hak paten juga sangat aman karna di lindungin oleh hukum yang berlaku.

Kamis, 12 November 2015

EKONOMI KOPERASI

PERJALANAN MENUJU KOPMA FHUI

Berhubung dengan tugas Ekonomi Koperasi yang diberikan oleh ibu Sri Setya Handayani selaku Dosen saya dan anggota kelompok lain, kami memutuskan untuk mengunjungi  Koperasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (KOPMA FHUI), karena jaraknya yang dekat dengan kampus kami.

Pada hari Selasa, 3 November 2015 sekitar jam 11 siang, kami melalukan survey. Perjalanan yang kami tempuh hanya butuh kira kira 10menit untuk sampai di FHUI. Kami menggunakan fasilitas bis kuning yang disediakan untuk mahasiswa UI maupun Non UI menuju FHUI.

Dari Universitas Gunadarma Kampus D, kami berjalan menuju arah Stasiun Pondok Cina melewati jalan alternative samping kampus sebelah kali, lalu menyebrangi rel kereta api, dan menunggu bis kuning di halte. Setelah kurang lebih 10menit menunggu akhirnya kami pun naik bis kuning.

Dari halte tadi ke Fakultas Hukum UI hanya butuh waktu 3menit. Setelah sampai di FHUI kami bertanya kesatpam letak koperasi mahasiswa-nya, KOPMA FHUI terletak dekat dengan Kantin FHUI Lantai 2. Sampai di kantin FHUI ternyata sedang ada event Coca Cola tetapi kami memutuskan untuk menyelesaikan tugas Ekonomi Koperasi dahulu setelah selesai tugasnya kami membeli Coca Cola karna sedang ada event tersebut. Kurang lebih seperti itulah perjalanan saya dan teman-teman menuju FHUI.




KOPERASI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

Untuk memenuhi tugas perkuliahan dengan mata kuliah Ekonomi Koperasi yang diberikan oleh Ibu Sri Setya Handayani selaku dosen mata kuliah ini, kami melakukan kunjungan serta wawancara singkat ke Koperasi Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (KOPMA FHUI) dengan salah seorang petugas koperasi bernama Pak Bambang. Kopma FHUI ini berlokasi di Kantin FHUI lantai 2. Berikut akan kami paparkan sedikit mengenai KOPMA FHUI ini berdasarkan hasil survey kami.

A.      SEJARAH SINGKAT
Pengertian Koperasi Mahasiswa sendiri adalah organisasi yang menampung potensi kewirausahaan mahasiswa FHUI dengan fasilitas sebuah gerai atau kios yang menjual berbagai kebutuhan mahasiswa dari makanan hingga buku-buku kuliah.

Kopma FHUI ini berdiri sejak tahun 1987. Namun baru benar-benar aktif tahun 2010. Sayangnya, meski sudah puluhan tahun diakui ada sebagai badan otonom, tetapi Kopma FHUI belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Dekan FHUI. “SK dari Dekanat belum ada, tetapi secara de facto sudah berjalan dan aktivitasnya ada,” kata pak Bambang.

B.      TUJUAN DIDIRIKANNYA KOPMA FHUI
Tujuan awal didirikannya kopma ini antara lain untuk mempermudah mahasiswa mendapatkan barang-barang yang diperlukan selama berada di lingkungan kampus tanpa perlu jauh-jauh keluar kampus karena barang yang mereka butuhkan telah tersedia di koperasi.

Barang-barang yang dijual di koperasi pun sangat beragam, seperti peralatan tulis, buku-buku kuliah, souvenir FHUI, hingga kaos-kaos yang bertemakan hukum. Selain itu, di kopma FHUI ini terdapat fasilitas fotocopy dan print. Lalu tambahannya di kopma FHUI ini juga menjual berbagai makanan ringan dan bermacam-macam minuman.

C.      KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPMA FHUI
Kami juga melontarkan beberapa pertanyaan seputar kopma FHUI ini, salah satunya adalah “Apa sih kelebihan dan kekurangan dari kopma FHUI ini sendiri?”.

“menurut saya pribadi sih, kekurangan dari kopma ini adalah tidak bisa melakukan simpan pinjam karena modal yang sedikit dan para petugas pun tidak ingin mengambil resiko. Tapi kelebihannya sendiri untuk mahasiswa FHUI sangat banyak, salah satunya yang paling utama yaitu memudahkan mereka dalam membeli keperluan-keperluan kampus,” tutur Pak Bambang.

Lalu kami menanyakan tentang kepengurusan kopma FHUI ini, mulai dari pemilihan penjaga koperasi sampai pengurusnya.

“Yang jaga di koperasi ini bukan mahasiswa dek. Awalnya mahasiswa tapi diganti jadi karyawan soalnya kalo mahasiswa gak efektif karena jadwal kuliah dan jadwal jaga koperasi kadang bentrok. Kalau sedang bentrok biasanya koperasi tidak ada yang jaga dan akhirnya tutup, kalau terus-terusan seperti itu, koperasi tidak akan maju dan keuntungannya juga menurun,” tutur pak Bambang.

D.      SUSUNAN KEPENGURUSAN KOPMA FHUI
Walaupun koperasi dijaga oleh karyawan, mahasiswa FHUI tidak turut serta lepas tangan, mahasiswa FHUI juga mengambil kepengurusan. Cara pemilihan kepengurusan kopma FHUI dilakukan tiap tahun. Setiap diadakan pemilihan ketua dan wakil ketua baru diadakan seleksi untuk calonnya dan akan dipertimbangkan oleh staff koperasi pada rapat anggota tahunan (RAT).

Berikut ini adalah nama-nama pengurus inti kopma FHUI:
·         Julia sebagai Ketua kopma, mahasiswa FH angkatan 12.
·         Julio sebagai Wakil kopma, mahasiswa FH angkatan 12.
·         Riri sebagai Sekertaris 1, mahasiswa FH angkatan 12.
·         Michael sebagai Sekretaris 2, mahasiswa FH angkatan 12.
·         Nervi sebagai Bendahara, mahasiswa FH angkatan 12.

E.       PEKAN RAYA KOPMA FHUI
Pekan Raya Koperasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PRK FHUI) adalah salah satu kegiatan yang termasuk dalam program kerja KOPMA FHUI yang merupakan acara tahunan dan terbesar yang diadakan KOPMA FHUI. PRK sendiri memiliki dasar untuk mengembangkan kecintaan masyarakat khususnya mahasiswa, akan dunia entrepreneur sehingga memotivasi mereka untuk terjun kedalam dunia entrepreneur. PRK 2015 diadakan pada 9-15 Oktober bulan lalu. Mengusung tema “When Will Meets Opportunities”, PRK FHUI 2015 ingin menjadi saluran bagi mahasiswa untuk mendapat informasi mengenai bisnis, bagaimana cara untuk melindungi konsumen, serta bertemu dengan yang telah lama berkecimpung dalam dunia bisnis.

Dari berbagai sumber yang telah kami dapat, event PRK FHUI 2015 diantaranya sebagai berikut:
1.       Kegiatan Donor Darah dan Cut Hair For Hope.
2.       Workshop Bisnis Kuliner dan Presentasi Kompetisi Business Plan.
3.       Workshop Perlindungan Konsumen.
4.       Bazaar.


F.       DOKUMENTASI

( Dari kiri ke kanan: Jatmika  –  Indah – Intan – Pak Bambang – Hesti – Kurniawan )

(Pak Bambang; selaku karyawan koperasi sekaligus narasumber kami)








A.      TENTANG KOPMA FHUI
Jika kalian ingin mengetahui info lebih lanjut seputar KOPMA FHUI dapat melihat link dibawah ini:

Twitter                 : https://twitter.com/KOPMAFHUI
Instagram             : https://www.instagram.com/kopmafhui/
Email                   : kopmafhui@yahoo.com
Contact Person     : Julia (087766458239)


Nama Anggota:
Hesti Ernawati / 24214968 / hestayo27.blogspot.com
Indah Ratna Mutia / 25214276 / veeyore.blogspot.com
Intania Alifa / 2D214254 / intaniaalifa96.blogspot.co.id
Jatmika Sumirat / 25214608 / jatmikasumirat17.blogspot.co.id
Kurniawan Tri P / 25214946 / kurniawantripur.blogspot.com

Kelas: 2EB06