Sabtu, 19 November 2016

Task 5 Complaint Letter
PT. KUDA JAYA
JL. Pondak Kelapa
Jakarta

November 19, 2016

Mr. Ahong Fuchai

Marketing Manager PT. Enter Computer

Jalan Kenari VII

Jakarta
Hereby we inform you that there are some things our orders we received in damaged condition. Here is a list of damaged goods:
 1.           2 units of The Ace Predator 15
2.            1 units of The Ace Predator 17

I was very disappointed with the stuff I get. I will return 3 The Ace Predator unit was broken and I asked to be delivered 3 units of the new Ace Predator.


Sincelery



Kurniawan Tri

Marketing Director

Jumat, 28 Oktober 2016

Task 4 Order Letter


PT. KUDA JAYA
JL. Pondak Kelapa
Jakarta

April, 20 2015


Mr. Ahong Fuchai
Marketing Manager PT. Enter Computer
Jalan Kenari VII
Jakarta

Dear Mr. Ahong,

Thank you for the information you provide on 19 April 2015. We had read it. We are interested to order some products from your company. As follows:
1. 10 units of The Ace Predator 15
2. 5 units of The Ace Predator 17

We wanted our orders shipped to our shop within 3 days. We will pay half the price of the total price, after the goods until we will finish.


Sincerely



Kurniawan Tri
Task 4 Order Letter


PT. KUDA JAYA
JL. Pondak Kelapa
Jakarta

April, 20 2015


Mr. Ahong Fuchai
Marketing Manager PT. Enter Computer
Jalan Kenari VII
Jakarta

Dear Mr. Ahong,

Thank you for the information you provide on 19 April 2015. We had read it. We are interested to order some products from your company. As follows:
1. 10 units of The Ace Predator 15
2. 5 units of The Ace Predator 17

We wanted our orders shipped to our shop within 3 days. We will pay half the price of the total price, after the goods until we will finish.


Sincerely



Kurniawan Tri

Jumat, 21 Oktober 2016

Task 3 Reply of Inquiry Letter Book

PT. Enter Computer
Jalan Kenari VII
Jakarta

April, 19 2015


Kurniawan Tri, Marketing Director
PT. KUDA JAYA
JL. Pondak Kelapa
Jakarta

Dear Kurniawan,

We thank you for your questions about The Acer Predator 17 on 18 April 2015. As you requested, we will attach the details of the price, colors, and availability of the items we have.
Set: The Ace Predator
Price: (IDR) RP. 28.000.000 – RP. 30.000.000
Color: Black
Availability: 20 Item

We hope the information we provide, provide the information needed.

We are very happy to answer all the questions required by you, please do not hesitate to contact us.

We very much waiting for your orders.

Sincerely



Ahong Fuchai
Marketing Manager
Reference:
http://i2.wp.com/www.businesscommunicationarticles.com/wp-content/uploads/2013/08/quotation_letter_sample_format_example_template.png

Jumat, 07 Oktober 2016

 TASK 2 LETTER OF INQUIRY BOOKS                                              


PT. KUDA JAYA
JL. Pondok Kelapa
Jakarta

Ref: AF/TP/30
April, 18 2015
Marketing Manager PT. Enter Computer
Jalan Kenari VII
Jakarta

Dear Ahong,

I have seen the product details on newspaper and I am very interested to learn more about your products especially The Acer Predator 17. I am very happy if you could send me information about the same including price, colors, availability, and specifications.
I would like to inquire about the possibility of the future before making agreements and colleagues.
Please send it to me all the necessary information.
Thank you very much.

Sincelery


Kurniawan
Marketing Director

Reference


http://www.lettersandtemplates.com/index.php?id=5

Jumat, 30 September 2016

Business Letter
1.      Definition and Advantages of:
a)      Full Block Style:  A full block style format for a letter means all the text is left justified. Usually writing a letter in from the edge of the left. Full block format is a formal style that is common for business letters.

Advantage of Full Block Style:  Information is located on one side making it easy to read.

b)      Block Style: The letters refers to writing or typing that is printed and not written in cursive or with any joined letters. This format is commonly used for business letters. Block letters are much easier to read.

Advantage of Block Style: The letter has the traditional standard of letter writing.

c)      Semi-Block Style: A semi-block style letter is a less formal version of a block. All text is aligned to the left margin, except the date, attention line, and complimentary close. The semi-block style is also called modified semi-block because it is a modified version of the block or full block style.

Advantage of Semi-Block Style: The semi-blocked style is combination of traditional and modern style of letter writing.

d)     Indented Style: An indented letter style is a letter-writing style where the paragraphs are indented, and the date, closing and signature start at the center of the line. The paragraphs are typically indented by half an inch.

Advantage of Indented Style: It can be used for business and it has the traditional standard of letter writing.

e)      Simplified Style: The simplified style business letter is a variation of the full-block and semi-block letter formats. Compared to full-block and semi-block letter formats, it has fewer internal sections. It is the most commonly used letter style in professional correspondence.

Advantage of Simplified Style: It has fewer internal sections and very simple.

f)       Hanging Indentation Style: The format paragraph hang, or leaning more to the left. The form of this letter on letter head, date, complementary close and signature are in the position of the Middle letters. The other part on letters such as the inside address, salutation, body, subject of letter are in the position of left-align.

Advantage of Hanging Indentation Style: It has the traditional standard of letter writing

2.      Part of Business Letter

1.      Formal Parts

a)      Heading
b)      Date
c)      Inside Address
d)     Salutation
e)      Complimentary close
f)       Signature
2.      Body
a)      Opening
b)      Massage
c)      Closing
3.      Other Parts
a)      Reference
b)      Postscript
c)      Attention Line
d)     Subject Heading
e)      Mailing Instruction

3.  Kinds of Business Letter

1)      Inquiry Letter: A letter used to request information about the goods or services are offered in more detail. But it is not always associated with requests for information, can also request about work or other
2)      Order Letter: A letter from the buyer or the buyer to the seller that it ordered goods.
3)      Complain Letter: A letter containing the complaint to a business associate.
4)      Payment Letter: The letter sent by the buyer to the seller that the contents that the goods have been received and payment immediately filled in accordance by approved.
5)      Application Letter: An application letter is a formally written one-page letter that accompanies a resume and other requested documentation in application for a job or academic program. An application letter should also take time to highlight the qualifications that prepare the writer for acceptance into the job or academic program
6)      Curriculum Letter: a curriculum vitae is the data regarding our identity. A curriculum vitae is a condition in submitting a job application. Curriculum vitae is a document that gives an overview of a person's experience and other qualifications.

REFERENCE

http://www.indiastudychannel.com/resources/68884-Display-Styles-letter-writing.aspx

Selasa, 21 Juni 2016

Tugas4_SS_AHDE

Pengertian Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.

Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Ciri – ciri Leasing
Ciri – ciri adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan
.
JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan
barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.

4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama
.
KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
   Manfaat dan Peran Leasing bagi Masyarakat
1.      Menghemat modal

Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar untuk menyiapkan barang-barang modal.

2.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan

Adanya sumber pembiayaan lain dari bank akan memberikan keleluasaan dan alternatif untuk membiayai usahanya tanpa khawatir adanya kebijaksanaan pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan kelanjutan usahanya.
3.      Persyaratan yang fleksibel

Dipandang dari sisi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena dapat dengan lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.

4.      Biaya lebih murah

Penggunaan suatu barang atau peralatan melalui metode leasing cenderung lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai sekarang (present value).

5.      Menguntungkan arus kas

Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.

6.      Proteksi inflasi

Leasing dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi di mana dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.

7.      Sumber pelunasan kewajiban

Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang disewa sehingga kekhawatiran para kreditur terhadap penggunaan modal kerja yang akan memepengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.

8.      Kapitalisasi biaya

Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan, dsb, dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.

9.      Risiko keusangan

Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolence), sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.

10.  Pembiayaan proyek skala besar

Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan kemudahan untuk menguasai aktiva yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.

Sumber:
http://henienawati.blogspot.co.id/2011/01/leasing.html  (21 juni 2016 pukul 22:32)

Analisis :

Menurut saya leasing memberikan beberapa keuntungan untuk konsumen salah satunya leasing dapat menghemat modal konsumen sehingga sisa modal  dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang lain. Selain itu, persyaratan yang fleksibel juga memudahkan konsumen dan leasing juga dikenai biaya yang cukup murah di bandingkan kredit bank sehingga konsumen yang hanya memiliki modal secukupnya bisa mengkredit barang yang ia mau.