ETIKA DALAM AKUNTANSI
KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian
kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas
pajak dan pembuat keputusan lain untukmembuat alokasi sumber daya keputusan di
dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi Keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan
laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok,
serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah
persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas).
Akuntansi
Manajemen adalah sistem
akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi
akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi
dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan
bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan
melakukan fungsi control
TANGGUNG JAWAB AKUNTANSI
KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Tanggung jawab seorang
Akuntan Keuangan, yakni:
1. Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral,
sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan
dalam pengambilan keputusan.
2. Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif
laporan keuangan IAI 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis,
keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta
penyajian yang wajar.
Tanggung jawab seorang
Akuntan Manajemen, yakni:
1. Perencanaan, menyusun dan
berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun
sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk
memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
2. Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical
dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik
untuk bertindak.
3. Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang
berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan
mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk
mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
4. Menjamin pertanggungjawaban
sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang
disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi
sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada
efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
5. Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan
prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
COMPETENCE,
CONFIDENTIALITY, INTEGRITY AND OBJECTIVITY OF MANAGEMENT ACCOUNTANT
Competence (Kompetensi)
Arti kata Competance disini adalah setiap praktisi Akuntansi
Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai
dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang
dimiliki.
- Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan
dan standar teknis yang berlaku.
- Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas,
dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
Confidentially (Kerahasiaan)
Dalam hal kerahasiaan ini Praktisi akuntansi manajemen dituntut
untuk:
- Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi
rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau
atas dasar kewajiban hokum.
- Menginformasikan kepada bawahan mengenai
kerahasiaan informasi yang diperoleh, agardapat menghindari bocornya rahasia
perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
- Menghindari diri dari mengungkapkan
informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara
ilegal melalui pihak ketiga
Integrity (Integritas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki
tanggung jawab untuk:
- Menghindari adanya konflik akrual dan
menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
- Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam
kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas
secara etis.
- Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk
sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
- Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat
menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
- Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan
profesional atau kendala lain yang dapat menghalangi penilaian tanggung
jawab kinerja dari suatu kegiatan.
- Mengkomunikasikan informasi yang tidak
menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian professional.
- Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas
apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
Objectivity (Objektivitas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki
tanggung jawab untuk:
- Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi
yang cukup dan objektif.
- Mengungkapkan semua informasi relevan yang
diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang
disampaikan.
Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan
Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai
penilaian profesionalnya karena disebabkan prasangka, konflik
kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan
wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.
WHISTLE BLOWING
Merupakan tindakan yang dilakukan seorang atau
beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak
lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu
saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan
perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai. Whistle blowing dibagi
menjadi dua yaitu:
- Whistle Blowing Internal
Yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan
perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak,
loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan,
melainkan pada nilai moral keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian
bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan
sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
- Whistle Blowing Eksternal
Yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada
pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu
merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum
membocorkan kecurangan tersebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis
yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
CONTOH KASUS WHISTLE BLOWING (KASUS SUSNO DUADJI)
Tak dapat dipungkiri Susno Duadji sosok pencuat
‘cicak-buaya’ inilah berbagai praktek mafia di jajaran yudikatif sedikit banyak
terkuak. Sebut saja skandal Century, kasus Gayus sampai ‘benalu’ di institusi
kepolisian berawal dari ungkapan kontroversial sang jendral lulusan Akademi
Kepolisian 1977 ini. Namun kegigihannya dalam mengungkap berbagai kasus
ternyata berbalik arah, banyak kolega di intitusi internal Polri dan
pihak-pihak yang merasa privasinya terganggu dan gerah sehingga berupaya untuk
menghentikan sepak terjang orang yang pernah menyandang call sign ‘truno 3′ ini.
Mengapa sosok Susno Duadji dianggap sebagai
whistle blower (dikonotasikan sebagai peniup peluit/penguak/pengungkap kasus)
bukan Gayus ? Hal ini bisa dimaklumi karena beliau pernah menduduki jabatan
penting dan strategis yang berkaitan dengan penanganan kasus besar diantaranya
sebagai Kabareskrim Polri yang dijabatnya tgl 24 Oktober 20O8 sampai
24 November 2010, Wakil kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan) dan Kapolda Jawa Barat.
Dari dua jabatan pertama yang pernah disandang
ini saja kita dengan logika sederhana akan mengatakan bahwa Susno memang
pemegang kunci dari berbagai skandal besar yang terjadi di negeri ini. Dia tahu
betul kronologi berbagai kasus besar yang bisa jadi menyeret beberapa petinggi,
pejabat dan pegawai institusi yang terindikasi korup, terutama kasus Century
dan jangan lupa kasus Gayus adalah buah dari nyanyian jendral yang saat ini
menjalani proses pengadilanini.
Menurut masyarakat awam, proses penahanan beliau
seperti didramatisir dan kental sekali ‘muatan kepentingan’ untuk
kelompok/oknum tertentu yang makin mencabik-cabik buramnya hukum di negeri ini.
Contoh kecilnya adalah beliau dituduh melanggar kode etik dan disiplin internal
kepolisian serta dikaitkan dengan dugaan penyelewengan dana pilkada Jawa Barat.
Jauh amat deviasinya dari akar persoalan yang sebenarnya dan gak nyambung sama
sekali. Pantas saja politisi Gayus Lumbuun yang duduk di komisi III (hukum dan
HAM) DPR-RI dalam kesempatan hearing rabu, 26 Januari 2011, melontarkan
pernyataan bahwa Susno Duadji bisa dijadikan whistle blower skandal Century.
Dengan begitu diharapkan para wakil rakyat yang duduk di komisi III nantinya
dapat memperoleh data dan informasi baru dalam mengungkap skandal Century yang
diduga ‘bernilai’ Rp.6,762 Trilyun itu.
Dari contoh kasus diatas kita dapat menyimpulkan
bahwasanya kasus ini termasuk ke Whistle Blowing Eksternal menyangkut kasus
dimana seorang Susno Duadji mengetahui kecurangan yang dilakukan Century dan
Gayus lalu membocorkan kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu
akan merugikan masyarakat. Siapa pun dan apa pun kasusnya akan sama berjalan
seperti dulu dan terulang kembali di negeri ini, bersama kita lakukan untuk
memperbaiki birokkrasi negeri ini, dimulai dari diri kita sendiri untuk terus
mewujudkan negara ini yang baik. Kerja itu ibadah, kerja itu anugrah, dan kerja
itu tanggung jawab di diri kita sendri dan sang pencipta. Motivasi utama dari
whistle blowing adalah motivasi moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan
tersebut.
CREATIVE ACCOUNTING
Creative Accounting adalah semua proses dimana
beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi
(termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk
memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999).
Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer,
akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan
akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan
aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu banyak
manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti
permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan
menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode
yang lain).
CONTOH KASUS CREATIVE ACCOUNTING
Perusahaan PT. ABC lebih menggunakan metode FIFO
dalam metode arus persediaannya. Karena dari sisi FIFO akan menghasilkan profit
lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal ini dilakukan karena Asumsi
Inflasi Besar. FIFO dapat dianggap sebagai sebuah pendekatan yang logis dan
realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan metode identifikasi khusus
tidak memungkinkan atau tidak praktis.
FRAUD ACCOUNTING
Fraud sebagai suatu
tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar
dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa
yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk
berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri, yang dimaksud dengan penggelapan
disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan
kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
a. Unsur-unsur Fraud (Kecurangan)
- Harus terdapat salah pernyataan
(misrepresentation).
- Dari suatu masa lampau (past) atau sekarang
(present).
- Fakta bersifat material (material fact).
- Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan
(make-knowingly or recklessly).
- Dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu
pihak beraksi.
- Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted)
terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation).
- Ada yang merugikannya (detriment).
b. Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk
melakukan kecurangan, yang disebut dengan Teori GONE, yakni Greed
(Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure
(Pengungkapan).
Faktor Greed dan Need
merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut
juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan
faktor yang beruhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan
(disebut juga faktor generic/umum).
FRAUD AUDITING
Karakteristik kecurangan dilihat dari pelaku
fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2
jenis:
1. Oleh pihak perusahaan
Yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di
mana salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements
arising from fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada
baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan
pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan
aktiva).
2. Oleh pihak di luar perusahaan
Yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing
yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Kecurangan pelaporan keuangan
biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan
terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber
penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap
pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities
(ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan
manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau
laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan
(intentional omissions) suatu transaksi,kejadian, atau informasi penting dari
laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan
fraud workshop.
CONTOH KASUS FRAUD AUDITING
KASUS FRAUD AUDITING PADA BANK BRI
Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Kecamatan Tapung Raya, Kabupaten Kampar, Riau, Masril, ditahan oleh Kepolisian
Resor Kampar karena melakukan transfer fiktif sebesar Rp1,6 miliar. Kasus
transfer fiktif ini dilaporkan oleh Kepala BRI Kabupaten Kampar, Sudarman dan
seorang pegawai di BRI Rustian Marta. Pencatatan palsu dalam pembukuan atau
laporan maupun dokumen kegiatan usaha. Laporan atau transaksi rekening bank
yang dilakukan tersangka sebesar Rp1,6 miliar itu tanpa disertai uangnya. Hanya
dalam catatan ada transfer uang, faktanya fiktif. Seperti dilansir detikcom,
kronologi transfer fiktif ini bermula pada Rabu (23/02) lalu. Saat tim
pemeriksa internal dari BRI Cabang Bangkinang, Ibukota Kabupaten Kampar
melakukan pemeriksaan ke Unit BRI Tapung, ditemukan kejanggalan transaksi.
Hasil pemeriksaan itu menyebutkan, adanya kejanggalan antara jumlah saldo
neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
adanya pembukaan setoran kas sebanyak Rp1,6 miliar. Uang sebanyak itu diketahui
ditransfer dari BRI Unit Pasir Pangaraian II ke Unit BRI Tapung. Dalam kasus
ini, tersangka dijerat dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No
7 tahun 1992 tentang perbankan. Tersangka diancam hukuman 10 tahun kurungan
ditambah denda. ''Kita juga masih memerisa sejumlah saksi dari pihak BRI
sendiri serta tim ahli perbankan. Tersangka sekarang sudah kita tahan,'' jelas
Muttaqien.