Sabtu, 20 Januari 2018

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untukmembuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi Keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas).

Akuntansi Manajemen adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan  untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control

TANGGUNG JAWAB AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Tanggung jawab seorang Akuntan Keuangan, yakni:
1.      Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2.      Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Tanggung jawab seorang Akuntan Manajemen, yakni:
1. Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
2.      Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3.      Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
4.  Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
5.  Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.


COMPETENCE, CONFIDENTIALITY, INTEGRITY AND OBJECTIVITY OF MANAGEMENT ACCOUNTANT
Competence (Kompetensi)
Arti kata Competance disini adalah setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
-          Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
-          Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
-          Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
Confidentially (Kerahasiaan)
Dalam hal kerahasiaan ini Praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk:
-          Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hokum.
-          Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agardapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
-          Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga

Integrity (Integritas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
-          Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
-          Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
-          Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
-          Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
-          Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalangi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
-          Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian professional.
-          Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.

Objectivity (Objektivitas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
-          Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
-          Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.


Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
 Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karena disebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.

WHISTLE BLOWING
Merupakan tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai. Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu:
-          Whistle Blowing Internal
Yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.

-          Whistle Blowing Eksternal
Yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan tersebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.

CONTOH KASUS WHISTLE BLOWING (KASUS SUSNO DUADJI)
Tak dapat dipungkiri Susno Duadji sosok pencuat ‘cicak-buaya’ inilah berbagai praktek mafia di jajaran yudikatif sedikit banyak terkuak. Sebut saja skandal Century, kasus Gayus sampai ‘benalu’ di institusi kepolisian berawal dari ungkapan kontroversial sang jendral lulusan Akademi Kepolisian 1977 ini. Namun kegigihannya dalam mengungkap berbagai kasus ternyata berbalik arah, banyak kolega di intitusi internal Polri dan pihak-pihak yang merasa privasinya terganggu dan gerah sehingga berupaya untuk menghentikan sepak terjang orang yang pernah menyandang call sign ‘truno 3′ ini.
Mengapa sosok Susno Duadji dianggap sebagai whistle blower (dikonotasikan sebagai peniup peluit/penguak/pengungkap kasus) bukan Gayus ? Hal ini bisa dimaklumi karena beliau pernah menduduki jabatan penting dan strategis yang berkaitan dengan penanganan kasus besar diantaranya sebagai Kabareskrim Polri yang dijabatnya tgl 24 Oktober 20O8 sampai 24 November 2010, Wakil kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Kapolda Jawa Barat.
Dari dua jabatan pertama yang pernah disandang ini saja kita dengan logika sederhana akan mengatakan bahwa Susno memang pemegang kunci dari berbagai skandal besar yang terjadi di negeri ini. Dia tahu betul kronologi berbagai kasus besar yang bisa jadi menyeret beberapa petinggi, pejabat dan pegawai institusi yang terindikasi korup, terutama kasus Century dan jangan lupa kasus Gayus adalah buah dari nyanyian jendral yang saat ini menjalani proses pengadilanini. 
Menurut masyarakat awam, proses penahanan beliau seperti didramatisir dan kental sekali ‘muatan kepentingan’ untuk kelompok/oknum tertentu yang makin mencabik-cabik buramnya hukum di negeri ini. Contoh kecilnya adalah beliau dituduh melanggar kode etik dan disiplin internal kepolisian serta dikaitkan dengan dugaan penyelewengan dana pilkada Jawa Barat. Jauh amat deviasinya dari akar persoalan yang sebenarnya dan gak nyambung sama sekali. Pantas saja politisi Gayus Lumbuun yang duduk di komisi III (hukum dan HAM) DPR-RI dalam kesempatan hearing rabu, 26 Januari 2011, melontarkan pernyataan bahwa Susno Duadji bisa dijadikan whistle blower skandal Century. Dengan begitu diharapkan para wakil rakyat yang duduk di komisi III nantinya dapat memperoleh data dan informasi baru dalam mengungkap skandal Century yang diduga ‘bernilai’ Rp.6,762 Trilyun itu.
Dari contoh kasus diatas kita dapat menyimpulkan bahwasanya kasus ini termasuk ke Whistle Blowing Eksternal menyangkut kasus dimana seorang Susno Duadji mengetahui kecurangan yang dilakukan Century dan Gayus lalu membocorkan kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Siapa pun dan apa pun kasusnya akan sama berjalan seperti dulu dan terulang kembali di negeri ini, bersama kita lakukan untuk memperbaiki birokkrasi negeri ini, dimulai dari diri kita sendiri untuk terus mewujudkan negara ini yang baik. Kerja itu ibadah, kerja itu anugrah, dan kerja itu tanggung jawab di diri kita sendri dan sang pencipta. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.

CREATIVE ACCOUNTING
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).

CONTOH KASUS CREATIVE ACCOUNTING
Perusahaan PT. ABC lebih menggunakan metode FIFO dalam metode arus persediaannya. Karena dari sisi FIFO akan menghasilkan profit lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal ini dilakukan karena Asumsi Inflasi Besar. FIFO dapat dianggap sebagai sebuah pendekatan yang logis dan realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan metode identifikasi khusus tidak memungkinkan atau tidak praktis.

FRAUD ACCOUNTING
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri, yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
a.       Unsur-unsur Fraud (Kecurangan)
-          Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation).
-          Dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present).
-          Fakta bersifat material (material fact).
-          Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly).
-          Dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
-          Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation).
-          Ada yang merugikannya (detriment).

b.      Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut dengan Teori GONE, yakni Greed (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (Pengungkapan).
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang beruhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generic/umum).

FRAUD AUDITING
Karakteristik kecurangan dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis:
1.      Oleh pihak perusahaan
Yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva).

2.      Oleh pihak di luar perusahaan
Yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi,kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan fraud workshop.

CONTOH KASUS FRAUD AUDITING

KASUS FRAUD AUDITING PADA BANK BRI
Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Tapung Raya, Kabupaten Kampar, Riau, Masril, ditahan oleh Kepolisian Resor Kampar karena melakukan transfer fiktif sebesar Rp1,6 miliar. Kasus transfer fiktif ini dilaporkan oleh Kepala BRI Kabupaten Kampar, Sudarman dan seorang pegawai di BRI Rustian Marta. Pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dokumen kegiatan usaha. Laporan atau transaksi rekening bank yang dilakukan tersangka sebesar Rp1,6 miliar itu tanpa disertai uangnya. Hanya dalam catatan ada transfer uang, faktanya fiktif. Seperti dilansir detikcom, kronologi transfer fiktif ini bermula pada Rabu (23/02) lalu. Saat tim pemeriksa internal dari BRI Cabang Bangkinang, Ibukota Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan ke Unit BRI Tapung, ditemukan kejanggalan transaksi. Hasil pemeriksaan itu menyebutkan, adanya kejanggalan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, adanya pembukaan setoran kas sebanyak Rp1,6 miliar. Uang sebanyak itu diketahui ditransfer dari BRI Unit Pasir Pangaraian II ke Unit BRI Tapung. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan. Tersangka diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda. ''Kita juga masih memerisa sejumlah saksi dari pihak BRI sendiri serta tim ahli perbankan. Tersangka sekarang sudah kita tahan,'' jelas Muttaqien.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar