Pengertian Leasing
Leasing
atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh
barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi,
yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak
lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan
peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Munculnya
lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena
saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan
operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk
membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian
antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak
utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala
perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang
memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan
dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan
barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Ciri – ciri Leasing
Ciri
– ciri adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease
tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam
suatu perusahaan.
JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak
yang membiayai penyediaan barang
modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang
dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng
modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal
yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier
dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa
penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah
disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar
oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya
capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi
jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease.
Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas
permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor.
Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse
dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki
tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan
cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan
lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan
lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja
dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan
selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance
lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease
tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal
tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna
usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa
guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab
atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun
pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan
sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian
laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4.
Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga
melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar
transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan
dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse
yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara
lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1.
Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri,
tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang
modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak
terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai
merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai
hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan
sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh
produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu
barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang
atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam
melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus
dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1.
Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan
penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada
lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan
fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak
pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan
yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang
tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin
perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani
lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk
mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan
menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada
supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti
pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran
yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement,
dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua
belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon
(Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse
tidaklah sama.
KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui
leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan
pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran
alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan
modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan –
keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva
bagi suatu perusahaan
KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam
prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai
pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber
pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh
keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva
bagi suatu perusahaan
Manfaat dan Peran
Leasing bagi Masyarakat
1. Menghemat
modal
Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana
dalam jumlah besar untuk menyiapkan barang-barang modal.
2. Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber pembiayaan lain dari bank akan memberikan
keleluasaan dan alternatif untuk membiayai usahanya tanpa khawatir adanya
kebijaksanaan pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan
kelanjutan usahanya.
3. Persyaratan
yang fleksibel
Dipandang dari sisi perjanjiannya, leasing lebih luwes
karena dapat dengan lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.
4. Biaya lebih
murah
Penggunaan suatu barang atau peralatan melalui metode
leasing cenderung lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan
perhitungan nilai sekarang (present value).
5. Menguntungkan
arus kas
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam
perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti
bagi pendapatan lessee.
6. Proteksi
inflasi
Leasing dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi di
mana dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan khususnya
apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap atas sisa kewajibannya yang
berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.
7. Sumber
pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat
diatasi melalui leasing karena pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu
diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang
disewa sehingga kekhawatiran para kreditur terhadap penggunaan modal kerja yang
akan memepengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.
8. Kapitalisasi
biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti
biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan, dsb, dapat
dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat
disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
9. Risiko
keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang
berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap
risiko keusangan (obsolence), sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan
risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
10. Pembiayaan proyek
skala besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam
pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana
biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu
jaminan penuh yang dapat diterima dan kemudahan untuk menguasai aktiva yang
dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
Sumber:
http://henienawati.blogspot.co.id/2011/01/leasing.html (21 juni 2016 pukul 22:32)
Analisis :
Menurut saya leasing memberikan beberapa keuntungan untuk
konsumen salah satunya leasing dapat menghemat modal konsumen sehingga sisa
modal dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan konsumen yang lain. Selain itu, persyaratan yang fleksibel juga
memudahkan konsumen dan leasing juga dikenai biaya yang cukup murah di
bandingkan kredit bank sehingga konsumen yang hanya memiliki modal secukupnya bisa
mengkredit barang yang ia mau.