Pertambangan
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya
pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan
bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu
pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang
meliputi :
·
Penyelidikan Umum (prospecting).
·
Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi
rinci.
·
Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan
(termasuk studi amdal).
·
Persiapan produksi (development, construction).
·
Penambangan (Pembongkaran,
Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan).
·
Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan.
·
Pengolahan (mineral dressing).
·
Pemurnian / metalurgi ekstraksi.
·
Pemasaran.
·
Corporate Social Responsibility (CSR).
·
Pengakhiran Tambang (Mine Closure).
Pertambangan di Indonesia
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi
3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B
(bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).
Peraturan Pemerintah Nomer 27 Tahun 1980 menjelaskan secara
rinci bahan-bahan galian apa saja yang termasuk dalam gologan A, B dan C. Bahan
Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan
strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan
untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium.
Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hidup orang banyak, contohnya emas,
perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap
langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer,
batu kapur, tanah liat dan asbes.
JAKARTA,APBI-ICMA :
TRIBUNKALTIM.CO, 11 Februari 2015 memberitakan bahwa Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral menyiapkan tiga skenario untuk mencapai target penerimaan
negara bukan pajak sektor minerba yang naik Rp 7,9 triliun menjadi Rp 52,2 triliun
di RAPBNP 2015.
R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Kementerian ESDM mengatakan opsi pertama yang tengah dipertimbangkan adalah
menaikan target produksi batubara dari 425 juta ton menjadi 455 juta ton
kendati harga jualnya anjlok ke kisaran US$ 60 per ton.
“Dari angka produksi 455 juta ton itu, sebanyak 363 juta ton
untuk diekspor, sementara 92 juta ton untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,”
ujar Sukhyar di Jakarta, Selasa (10/2).
Sementara opsi kedua, lanjut Sukhyar, Ditjen Minerba akan
memberlakukan royalti sebesar 7 persen untuk batubara kalori rendah, 9 persen
untuk batubara kalori menengah, dan 13,5 persen untuk batubara kalori tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar