Minggu, 31 Mei 2015

Pertambangan



Pertambangan
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
·         Penyelidikan Umum (prospecting).
·         Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci.
·         Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal).
·         Persiapan produksi (development, construction).
·         Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan).
·         Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan.
·         Pengolahan (mineral dressing).
·         Pemurnian / metalurgi ekstraksi.
·         Pemasaran.
·         Corporate Social Responsibility (CSR).
·         Pengakhiran Tambang (Mine Closure).

Pertambangan di Indonesia
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).
Peraturan Pemerintah Nomer 27 Tahun 1980 menjelaskan secara rinci bahan-bahan galian apa saja yang termasuk dalam gologan A, B dan C. Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur, tanah liat dan asbes.

JAKARTA,APBI-ICMA : TRIBUNKALTIM.CO, 11 Februari 2015 memberitakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyiapkan tiga skenario untuk mencapai target penerimaan negara bukan pajak sektor minerba yang naik Rp 7,9 triliun menjadi Rp 52,2 triliun di RAPBNP 2015.
R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan opsi pertama yang tengah dipertimbangkan adalah menaikan target produksi batubara dari 425 juta ton menjadi 455 juta ton kendati harga jualnya anjlok ke kisaran US$ 60 per ton.
“Dari angka produksi 455 juta ton itu, sebanyak 363 juta ton untuk diekspor, sementara 92 juta ton untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujar Sukhyar di Jakarta, Selasa (10/2).
Sementara opsi kedua, lanjut Sukhyar, Ditjen Minerba akan memberlakukan royalti sebesar 7 persen untuk batubara kalori rendah, 9 persen untuk batubara kalori menengah, dan 13,5 persen untuk batubara kalori tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar