Minggu, 22 Oktober 2017

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Akuntan merupakan suatu profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:


a. Akuntan Intern.
Adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b. Akuntan Publik.
Adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.

c. Akuntan Pemerintah.
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

d. Akuntan Pendidik.
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.

Etika profesi akuntan

Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.       Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.      Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c.       Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d.      Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e.       Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f.       Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g.      Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.

Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.

Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.


Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegan pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.

Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.


Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Prinsip Etika Profesi Akuntan

1. Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin

4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya

7. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi

8. Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


KASUS

Jakarta, 19 April 2001. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun1995-1997.

Koordinator ICW Teten Masduki mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank–bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.

Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.

Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan.

ICW mencurigai kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Menurut Teten, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis :
Beberapa standar umum dan kode etik yang dilanggar oleh kesebilan KAP tersebut:
-          Tanggung jawab profesi > bertanggung jawab terhadap profesinya untuk mematuhi standar yang diterima
-          Standar umum tentang data relevan yang memadai > wajib diperoleh untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya
-          Independensi > tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak siapapun
-          Integritas > mengharuskan auditor untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan dengan klien
-          Objektivitas > tidak memihak pada saat melakukan penugasan sehingga mereka dapat meyakini hasil dari audit dan tidak ada kompromi
-          Perilaku profesional > mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik atau menurunkan nilai atau pandangan orang lain terhadap profesi auditor
-          Melindungi kepentingan publik > selalu bertiindak dalam kerangngka perlayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme
-          Tanggung jawab kepada rekan seprofesi > memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi

Daftar Pustaka


http://www.academia.edu/8112014/Kasus-Kasus_dalam_etika_profesi

http://dokumen.tips/download/link/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi


Minggu, 08 Oktober 2017

Perilaku Etika dalam Bisnis

Perilaku Etika Dalam Bisnis
Perilaku Etika dalam Bisnis
          Etika bisnis berkaitan dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran bisnis. Kebenaran yang dimaksud adalah etika standard secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan atau individu. Perusahaan meyakini bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan menaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etika dalam bisnis sebagai berikut:
1. Budaya Organisasi
            Budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. Kata-kata positif yang diucapkan manajer dapat membantu karyawan lebih produktif dan bahagia, sedangkan kata-kata negatif menyebabkan ketidak puasan karyawan, absen dan bahkan perbuatan menyimpang lainnya.
2. Ekonomi Lokal
            Jika karyawan mendapatkan pekerjaan yang banyak dan pendapatan besar maka mereka akan merasa bahagia sehingga semakin meningkatkan kinerja mereka, sedangkan jika tingkat pengangguran meningkat maka akan timbul rasa kecemasan dalam diri karyawan sehingga bisa mengganggu kualitas kinerja mereka bahkan penyimpangan penilaian.
3. Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
            Jika sebuah perusahaan dipandang berprospek bagus dan goodwill yang banyak maka perilaku karyawan akan seperti itu karena mereka menjadi harapan dari pemasok dan pelanggannya.
4. Persaingan Industri
            Dalam industri yang stabil dimana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka menyisihkan untuk mengejar uang.

Saling ketergantungan antara Bisnis dan Masyarakat
            Perusahaan yang merupakan suatu lingkungan bisnis juga sebuah organisasi yang memiliki sturktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat didalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik adan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik didalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap tim maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu. Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengerjar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat.


Berikut adalah beberapa hubungan saling ketergantungan antara bisnis dengan masyarakat.

·         Hubungan bisnis dengan konsumen
Hubungan antara bisnis dengan konsumennya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika secara baik.

·         Hubungan bisnis dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya seringkali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni: Penarikan, Latiha, Promosi, Transfer, Demosi maupun Layoff atau Pemecatan.
·         Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan lain. Hal ini bisa terjadi hubungan anatara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor.
·         Hubungan bisnis dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk PT dan terutama yang akan/telah “ Go Public” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur daris bisnisnya kepada para investor atau calon investor. Jangan sampai ada manipulasi atau penipuan terhadap informasi.
·         Hubungan bisnis dengan Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama dengan pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.
Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Antara lain:

1.      Pengendalian Diri
Pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
2.      Pengembangan Tanggung jawab sosial
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.

3.      Mempertahankan Jati Diri dan Tidak Mudah Terombang-ambing
Pesatnya perkembangan informasi dan teknologi bukan berarti etika bisnis anti perkembangan infomasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan teknologi.
4.      Menciptakan Persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus dapat terjalin yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehinggan dengan perkembangannya perusahaan besar ammpu memberikan spread effect perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis.
5.      Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimana mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut mengeksploitasi lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa yang akan datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6.      Mampu menyatakan yang Benar itu Benar
Perkembangan dalam Etika Bisnis
Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.
Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992.
Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.

Etika Bisnis Dalam Akuntansi
       Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan 3 hal utama yaitu: Keahlian,Berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik akan sangat mnentukan posisinya dimasyarakat. Profesi jugandapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalakan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi yang mendalam. Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatannya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi daalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang/pihak lain. Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain akuntan harus menjaga kepercayaan publik.
            Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan diindonesia diatur suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik IAI merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga masyarakat. Kode etik akuntan juga merupakan alat/sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu asa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan setika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.


Daftar Pustaka


Etika Sebagai Tinjauan

Etika Sebagai Tinjauan

1.         Pengertian Etika
Etika berasal dari Bahasa Yunani yaitu Ethos berarti Karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan dimana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilaian kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.
Secara metodologis, tidak semua hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan  refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Makudnya etika melihat dari sudut baik dan sudut buruk  terhadap perbuatan manusia. Berikut pengertian Baik dan Buruk dalam etika :
A.   Pengertian Baik
Sesuatu hal yang dikatakan baik bila mendatangkan rahmat dan memberikan perasaan senang atau bahagia.
B.   Pengertian Buruk
Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.
Menurut James J. Spillane SJ berpendapat bahwa etika atau Ethics memperhatikan dan mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Menurut O.P. simorangkir, etika atau etik adalah pandangan manusia dalam perilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), pengertian etika adaslah sebagai berikut :
1)        Etika merupaka ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2)   Moral memiliki arti.

·         Ajaran tentang apa yang baik dan yang buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti, asusila.

·         Kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, isi hati atau keadaan perasaan.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Perkataan etika disebut juga etik. Etika juga bisa berarti norma-norma ,nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku yang baik. Beberapa ahli juga merumuskan etika sebagai berikut:
1.                   Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
2.                   Drs. H. Burhanudin Salam : Etika adalah cabang filsafat berbicara mengenai norma dan nilai yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
3.                   Maryani & Ludigdo : Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman  yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus di tinggalkan yang di anus oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
4.         Bartens : Nilai-nilai  atau Norma- norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
5.         Sumaryono : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan peranan manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu, etika juga berkembang menjadi studi tentang ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia

2.       Prinsip-Prinsip Etika

Dalam hidup bermasyarakat, diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Tujuan pedoman pergaulan adalah  untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat tidak merugikan kepentingan orang lain serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Terdapat 6 prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan,kebebasan ,dan kebenaran.
1.      Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakan sesuatu yang indah pada perilakunya.

2.      Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, Sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskriminatif atas dasar apapun.



3.       Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini bisasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusia seperti saling menghormati, kasih sayang, membantu orang lain.

4.      Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang bersikap adil dan proporsional.

5.      Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak dan tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia punya hak untuk melakukan sesuatu dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan dan mengganggu hak orang lain.
Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
1.    kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan
2.    kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut
3.    kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

6.      Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dibuktikan dan ditunjukan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dimasyarakat.

3.       Prinsip-Prinsip Etika Profesi
                      Tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Ada 4 prinsip etika profesi yang berlaku untuk semua profesi umumnya. Berikut 4 etika profesi sebagai berikut :
1.      Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional dengan sendirinya memiliki rasa tanggung jawab dengan pekerjaannya atau dengan hasilnya.

2.      Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut seseorang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan orang lain. Prinsip ini juga menuntut seseorang agar tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap siapapun.

3.      Prinsip Otonomi
Prinsip yang dituntut oleh kaum profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya sepenuhnya. Ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karna hanya kaum profesional dan ahli dibidangnya, pihak dari luar tidak boleh ikut campur dalam pelaksanaan profesi tersebut.

4.      Prinsip Integritas Moral
Orang yang profesional memiliki ciri-ciri dan hakikat yaitu memiliki moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat.

4.       Basis Teori Etika
a)      Etika T eleologi
Dalam teori ini, tindakan baik maupun buruk manusia diukur berdasarkan tujuan mau yang dicapai dengan tindakan itu,atau suatu tindakan dinilai baik atau bermoral kalau yang diakibatkan baik atau buruk. Permasalahan yang meliputi teori ini seputar bagaimana menilai akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan dan untuk siapa tindakan tersebut. Oleh sebab itu, teori teleologi ini memunculkan teori-teori baru seperti egoisme dan utilitarisme.
-          Egoisme Etika
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasar bertujuan untuk mengejar pribadi  dan memajukan diri sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yang bersifat vulgar.
-          Utilitarisme
Berasal dari bahasa latin”Utilis” yang berarti bermanfaat. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang tapi melainkan masyarakat.

b)      Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan teori yang sangat penting.

c)      Teori Hak
Maksud dari teori ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik dan buruknya suatu perbuatan. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori Deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan 2 sisi mata uang yang sama tapi takbisa di pisahkan.




d)     Teori Keutamaan (Virtue)
Maksud teori ini adalah setiap manusia harus tahu dan dapat memposisikan perilakunya atau wataknya sehingga individu tersebut dapat berperilaku dan bertingkah sesuai dengan moral yang berlaku dimasyarakat. Contoh dari keutamaan:
-          Kebijaksanaan
-          Keadilan
-          Suka bekerja keras
-          Hidup yang baik
5.       Egoisme
          Egoisme Merupakan istilah dari bahasa yunani yaitu ego yang memiliki arti “Diri” atau “Saya” dan kata Isme, digunakan untuk menunjukan sistem kepercayaan.
          Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial, dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak. Pada umumnya hanya memikirkan diri sendiri.
          Inti dari pandangan egoisme yaitu tindakan dari setiap orang pada dasarnya untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri. Aristoteles berpendapat bahwa tujuan hidup dan tindakan manusia adalah mengejar kebahagiaan. Egoisme dianggap bermoral dan etis karena kebahagiaan dan kepentingan pribadi dalam bentuk hidup, hak, dan keamanan secara moral dianggap baik dan pantas untuk diupayakan dan dipertahankan.





Daftar Pustaka