Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Prinsip
Prinsip koperasi adalah suatu
sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat
modal koperasi(SMK)
Jenis
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam
koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan
Kemungkinan koperasi untuk
memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat
koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas
yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
Kewirausahaan koperasi adalah suatu
sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa
inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa
kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif[
Tugas utama wirakop adalah
mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan
memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam
koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam
pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan
koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
Koperasi di
Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam
UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia
kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya
sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah
koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan
koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Fungsi dan
peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum
menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
UNDANG –
UNDANG KOPERASI
Undang-undang yang mengatur perkumpulan koperasi di
Indonesia hingga saat ini telah mengalami 7 kali perubahan:
1. UU no.
108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya berisikan mengenai cara
mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya
daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan semangat asas
kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas tujuan
negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi yang lama,
pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru
pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi,
sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar –
benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2. Kemudian
diganti menjadi UU no. 79 tahun 1958
3. UU no. 14 tahun 1965
Berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan
Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, dan dengan
ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat
Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan
Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai
strategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perobahan fungsi dari
segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan koperasi, untuk disesuaikan
dengan Haluan Negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi
tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut
diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia,
perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna
menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Undang-undang yang baru ini
dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian yang mengatur segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan
idiil/haluan, organisasi dan usaha. Agar tidak terdapat kekakuan dalam
mengikuti gerak dan dinamikanya Revolusi Indonesia, Undang-undang ini hanya
mengatur soal-soal pokok perkoperasian yang intisarinya sebagai berikut:
Dibidang landasan idiil/haluan
perkoperasian dipergunakan pangkal tolak pemikiran, bahwa pola koperasi adalah
suatu bagian yang tidak terpisahkan dari doktrin Revolusi dasar falsafah
Negara, Pancasila. Agar tidak timbul kontradisi yang tidak atau kurang pokok
dan dapat menggalang segenap potensi yang progresif untuk dapat menyelesaikan
tahap nasional demokratis, yaitu mengkikis-habis sisa-sisa imperialisme,
kolonialisme dan feodalisme, Pemerintah diwajibkan mengatur dan menetapkan pola
kerja-sama antara koperasi dengan badan-badan usaha Negara serta badan swasta
lain bukan koperasi. Untuk menempatkan gerakan koperasi sebagai gerakan rakyat
revolusioner dibidang ekonomi dan sebagai salah satu alat Revolusi, maka
gerakan koperasi harus mengintegrasikan diri dengan seluruh gerakan
revolusioner lainnya, terutama dengan buruh, tani/nelayan sebagai sokoguru
Revolusi yang sangat menderita akibat penghisapan dan penindasan dari
kolonialisme, feodalisme dan membersihkan semua elemen-elemen partai/organisasi
terlarang dari tubuh koperasi.
Dibidang organisasi ditetapkan
ketentuan-ketentuan pokok tentang keanggautaan, alat-alat perlengkapan organisasi,
jenis-jenis koperasi, penentuan MUNASKOP sebagai lembaga tertinggi dan gerakan
koperasi, pembentukan kesatuan organisasi koperasi seluruh Indonesia yang
dinamakan Gerakan Koperasi Indonesia sebagai alat pemersatu dan pengawasan dari
segala jenis koperasi serta sebagai pelaksana keputusan-keputusan MUNASKOP.
Dibidang usaha dimuat pula
ketentuan pokok tentang dasar aktivitas ekonomi koperasi agar koperasi tidak
tenggelam dalam soal-soal materi yang dapat mengakibatkan koperasi bersarang
dalam alam kapitalisme, akan tetapi ,diarahkan agar dalam tahap nasional
demokratis sekarang ini dapat mengkombinasikan secara tepat antara
kegiatan-kegiatan yang bersifat tambal sulam (reformactie) dan
kegiatan-kegiatan yang bersifat revolusioner (doelsactie). Untuk menjamin
adanya kesatuan kebijaksanaan dan berkembangnya koperasi secara sehat, semua
instansi Pemerintah, badan-badan usaha Negara baik di Pusat maupun Daerah,
diwajibkan melindungi dan mendorong pertumbuhan koperasi menurut pola yang
telah ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan perkoperasian.
4. UU no. 12
tahun 1967
5. UU no. 25
tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip
koperasi, yaitu:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil
anggota tersebut dalam koperasi).
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
5.
Pendidikan perkope
6.
Kerjasama antar koperasi.
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1.
Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang
keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia
mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender.
2.
Pengawasan oleh anggota secara Demokratis.
Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki
dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab
kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang
sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola
secara demokratis.
3.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk
beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
·
Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk
dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
·
Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang
berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
·
Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam
rapat anggota.
4.
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah
organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap
perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin
adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan
otonomi koperasi.
5.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya
adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi
perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum,
mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6.
Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara
lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat
melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
7.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi
melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
6. UU no. 17 tahun 2012
Lahirnya Undang-Undang No. 17
Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian
kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan
kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun
negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat
terbuka dalam undang-undang ini.Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi
dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai
badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama
dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.Selain itu, dalam Pasal 75
Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya
pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya
hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal
55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan
koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum
dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody.
Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.
Sebelumnya, kritik terhadap
Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswirbahwa
Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan
Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun
2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era
pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.Perbedaan
mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14
Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan
koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal
18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam
lapangan usaha koperasi.
Ketentuan ini lebih lanjut menurut
Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa
“bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota,
melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung
dalam dada dan kepala masing-masing”. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam
Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam
lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota
yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang
No. 12 Tahun
1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi
golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan
koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang
terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan
koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan
koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut
dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan
ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan
pekerjaan atau profesi.Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk
mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang
ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya
terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi
konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai
dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi
yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana
produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi
produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh
barang dan modal.
Karakteristik Undang-Undang No, 17
Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan
koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang
berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar
untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan
koperasi di Indonesia.Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012
mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil
transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit
sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup
membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang
sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi
dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit
demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari
ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit
hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan
Sertifikan Modal Koperasi.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Jenis_Koperasi_menurut_status_keanggotaannya
( 29 April 2016 pukul 21:14)
https://ethanabeti.wordpress.com/2014/10/04/undang-undang-koperasi/
( 29 April 2016 pukul 21:14)
Analisis:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar