Jumat, 29 April 2016

Tulisan2_SS_AHDE

Hukum Adat di Indonesia
Hukum adalah seperangkat norma dan aturan adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Istilah “kebiasaan” adalah terjemahan dari bahasa Belanda “gewoonte”, sedangkan istilah “adat” berasal dari istilah Arab yaitu ”adah” yang berarti juga kebiasaan. Jadi istilah kebiasaan dan istilah adat mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan.
Menurut ilmu hukum, kebiasaan dan adat itu dapat dibedakan pengertiannya. Perbedaan itu dapat dilihat dari segi pemakaiannya sebagai perilaku atau tingkah laku manusia atau dilihat dari segi sejarah pemakaian istilahnya dalam hukum di Indonesia.
Sebagai perilaku manusia istilah biasa berarti apa yang selalu terjadi atau apa yang lazim terjadi, sehingga kebiasaan berarti kelaziman. Adat juga bisa diartikan sebagai kebiasaan pribadi yang diterima dan dilakukan oleh masyarakat.
Sejarah perundang-undangan di Indonesia membedakan pemakaian istilah kebiasaan dan adat, yaitu adat kebiasaan di luar perundangan dan adat kebiasaan yang diakui oleh perundangan. Sehingga menyebabkan munculnya istilah hukum kebiasaan / adat yang merupakan hukum tidak tertulis dan hukum yang tertulis. Di Negara Belanda tidak membedakan istilah kebiasaan dan adat. Jika kedua-duanya bersifat hukum, maka disebut hukum kebiasaan (gewoonterecht) yang berhadapan dengan hukum perundangan (wettenrecht).
Istilah hukum adat sendiri berasal dari istilah Arab “Huk’m” dan “Adah”. Kata huk’m (jama’: ahakam) mengandung arti perintah atau suruhan, sedangkan kata adah berarti kebiasaan. Jadi hukum adat adalah aturan kebiasaan.
Di Indonesia hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama.
Terminologi “Adat” dan “Hukum Adat” seringkali dicampur aduk dalam memberikan suatu pengertian padahal sesungguhnya  keduanya adalah dua lembaga yang berlainan.
Adat sering dipandang sebagai sebuah tradisi sehingga terkesan sangat lokal, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan ajaran agama dan lain-lainnya. Hal ini dapat dimaklumi karena “adat” adalah suatu aturan tanpa adanya sanksi riil (hukuman) di masyarakat kecuali menyangkut soal dosa adat yang erat berkaitan dengan soal-soal pantangan untuk dilakukan (tabu dan kualat). Terlebih lagi muncul istilah-istilah adat budaya, adat istiadat, dll.
Hukum Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu, Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer adalah satu kesatuan sistem teritorial hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat .
Istilah-istilah dalam pemahaman adat didasarkan atas level-level  antara lain :
·          Adat adalah hukum dan aturan yang berlaku di masyarakat dibuat atas dasar kesepakatan.

·          Adat yang diadatkan yaitu komunitas yang mempunyai ketentuan-ketentuan hukum telah ditetapkan.

·          Adat yang teradat yaitu jika produk hukum itu sudah menjadi adat kebiasaan masih tetap diberlakukan di tengah masyarakatnya.

·         Adat Istiadat yaitu kebiasaan-kebiasaan secara turun temurun yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih pada ketentuan-ketentuan tata cara ritual) yang kini perlu mengalami perubahan untuk disesuaikan (transformasi) pada era masa kini.

Dalam perkembangannya, hukum adat mengandung dua arti yaitu :
Hukum kebiasaan yang bersifat tradisional disebut juga hukum adat. Yaitu hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Contoh : hukum adat Batak, hukum adat Jawa, dll.
Hukum kebiasaan. Yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan pergaulan antara yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga masyarakat dan dalam lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan.
Ciri-ciri hukum adat adalah :
1.       Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
2.       Tidak tersusun secara sistematis.
3.       Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
4.       Tidak tertatur.
5.       Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
6.       Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
Tiga dimensi hukum adat yang mengatur gerak hidup manusia dimuka bumi ini yaitu :
1. Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah)
Yaitu dimensi yang mengatur norma-norma dan etika hubungannya dengan lingkungan  sosial budaya, pergaulan alam dan keamanan lahir batin.
2. Dimensi Adat Krama
Yaitu dimensi yang mengatur hukum dalam hubungan perluasan keluarga (perkawinan) yang sarat dengan aturan-aturan hukum adat yang berlaku di masyarakat.
3. Dimensi Adat Pati / Gama
Yaitu dimensi yang mengatur tata cara dan pelaksanaan upacara ritual kematian dan keagamaan sehingga dimensi adat Pati kerap disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing).
Semua suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi atas aturan dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada adat dan hukum adat dengan penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan.
Melihat dalam perspektif keberadaan kelembagaan adat dan hukum adat dalam kesehariannya merupakan bentuk keaslian dari masyarakat setempat yang memiliki asas gotong royong (partisipasi) karena didasarkan atas kebutuhan bersama. Nilai-nilai gotong royong dan semangat kebersamaan ini sesungguhnya merupakan padanan dari cita-cita masyarakat desa yaitu demokrasi, partisipasi, transparansi, beradat dan saling menghormati perbedaan (keberagaman).
Tanpa disadari bahwa nilai luhur dari semua aspek kehidupan telah diatur dengan norma-norma hukum adat yang teradat. Masyarakat adat memiliki tatanan dan lembaga adat dengan berbagai perangkat hukum yang dimiliki dan memiliki eksistensi yang kuat hingga saat ini. Lembaga adat terbukti sebagai lembaga yang menyelesaikan konflik-konflik yang tidak mampu ditangani oleh struktur lembaga formal.
Masyarakat Adat didefinisikan sebagai : Kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Artinya suatu kelompok termasuk dalam masyarakat adat jika dia mempunyai sistem tersendiri dalam menjalankan penghidupan (liveli-hood) mereka, yang terbentuk karena interaksi yang terus menerus di dalam kelompok tersebut dan mempunyai wilayah teritori sendiri, dimana sistem-sistem nilai yang mereka yakini masih diterapkan dan berlaku bagi kelompok tersebut.
Dengan adanya UU No. 5 Thn. 1970 tentang Pemerintahan di Desa membuat sistem pemerintahan adat tergusur dan kehilangan fungsinya. Karena UU tersebut menseragamkan struktur kepemimpinan di desa dengan menempatkan Kepala Desa sebagai pemimpin tertinggi. Padahal Kepala Desa diangkat oleh pemerintah, ketimbang Kepala Adat yang dipilih oleh rakyatnya. Sejak itu lambat laun sistem pemerintahan masyarakat adat kehilangan fungsinya, dimana sekarang sekedar menjadi simbol tanpa kekuasaan yang berarti. Dewasa ini, adat hanya terbatas kepada ritual budaya yang dipertahankan untuk nilai komersil, utamanya untuk mendongkrak sektor pariwisata.
Jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berdiri, harus diakui telah hidup masyarakat dengan wujud kesatuan sosial dengan cirinya masing-masing yang terus-menerus melembaga, sehingga menjadi suatu kebudayaan lengkap dengan tatanan aturan tingkah lakunya. Interaksi yang terus menerus di antara mereka membuat mereka mempunyai sistem politik, sistem ekonomi dan sistem pemerintahan sendiri.
Sistem Kebudayaan yang beraneka itu, ternyata belumlah tuntas dibahas dan dipahami. Sedang pada tatanan lain, adanya kemajemukan sistem budaya di Indonesia ini telah diakui dari semboyan Negara yaitu "BHINNEKA TUNGGAL IKA" yang artinya walaupun beraneka ragam budayanya, tetapi kita adalah satu kesatuan dalam Negara Republik Indonesia.
Namun pada kenyataannya yang terjadi di lapangan berkata lain. Banyak cerita pedih seputar keberadaan masyarakat adat terutama jika berbicara hak dan akses mereka terhadap sumber daya alam. Cerita penggusuran rakyat pribumi dari sumber-sumber kehidupannya menghiasi sejarah pembangunan di negeri ini. Contohnya saja Suku Amungme dan Komoro di Irian akibat eksploitasi pertambangan di tanah mereka, Suku Sakai di Riau karena adanya eksploitasi perminyakan, dan orang-orang Dayak di Kalimantan akibat eksploitasi di sektor kehutanan dan pertambangan.
Sebaiknya sebelum semua menjadi terlambat, perhatian khusus dan penghargaan yang layak bagi masyarakat adat harus segera dimulai, untuk menghindari kisah sedih bangsa Indian di Amerika Utara dan suku Aborigin di Australia tidak terjadi di negeri yang menjunjung tinggi falsafah Pancasila ini.
Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
Oleh karena itu, maka tidap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidak samaan itu kita dapat mengatakan bagwa adat itu  merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kedpa bangsa yang bersangkutan. Tingkatan peradaban, maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat; paling-paling yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah, bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar.
Ditegaskan bahwa Adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakatm yaitu bahwa : kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu. Meskipunm ada perbedaan sifat atau perbedaan corak antara kaidah-kaidah kesusilaan dan kaidah –kaidah hukum, namun bentuk-bentuk perbuatan yang menurut hukum di larang atau disuruh itu adalah menurut kesusilaan bentuk-bentuk yang dibela atau dianjurkan juga, sehingga pada hakikinya dalam patokan lapangan itu juga hukum itu berurat pada kesusilaan. Apa yang tidak dapat terpelihara lagi hanya oleh kaidah kesusilaan, diihtiyarkan pemeliharaannya dengan kaidah hukum.
Melacak asal muasal hukum adat adalah dengan cara memahami akar dimana kaidah-kaidah kesusilaan itu diakui dan diyakini mempunyai daya mengikat dan memaksa bagi masyarakat adat. Dengan demikian kaidah-kaidah kesusilaan atau norma yang mereka yakini tersebut menjadi baku dan kokoh sehingga menjadi hukum adat. Norma dan hukum mempunyai hubungan dengan kesusilaan, langsung atau tidak langsung. Dengan demikian maka dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi sesuatu yang tidak selaras atau yang bertentangan dengan kesusilaan. Demikian juga dengan hukum Adat; teristimewa disini dijumpai perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan; pada akhirnya hubunghan antra Hukum dan Adat yaitu sedemikian langsungnya sehingga istilah buat yang di sebut “Hukum Adat” itu tidak dibutuhkan oleh rakyat biasa yang  memahamkan menurut halnya sebutan “Adat” itu, atau dalam artinya sebagai (Adat) sopan-santun atau dalam artinya sebagai hukum.
Hukum adat pada umumnya belum/tidak tertulis dalam lembaran-lembaran hukum. Oleh karena itu para ahli hukum mengatakan “memang hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak semurna, tidak tegas.  Oleh orang asing hukum adat dianggap sebagai peraturan-peraturan “ajaib” yang sebagian simpang siur.  Karena sulit dimengerti. Dan oleh karena ketidak tahuan itu mereka menyebutnya demikian.
Apabila mau mencermati urat akar hukum adat secara sungguh-sungguh dengan penuh perasaan maka sebenarnya banyak hal yang mengagumkan, yaitu adat-istiadat dahulu dan sekarang, adat-istiadat yang hidup, yang berkembang serta yang berirama.
Memang tidak semua kebiasaan-kebiasaan, tradisi, atau adat itu merupakan hukum. Ada perbedaan antara adat-istiadat/tradisi dengan hukum adat.  Menurut Van Vollen Hoven ahli hukum adat Barat mengatakan hanya adat yang bersaksi memupunyai sifat hukum serta merupakan hukum adat. Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakt hukum yang bersangkutan. Reaksi adat masyarakat hukum yang bersangkutan ini dalam pelaksanaannya sudah barang tentu dilakukan oelh penguasa masyarakat hukum dimaksud. Penguasa masyarakat hukum yang bersangkutan menjatuhkan sanksinya terhadap si pelanggar peraturan adat, menjatuhkan keputusan hukum. Hukum adat disebut hukum jika ada dua unsur didalamnya.pertama, Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakya. Kedua, Unsur psikologis bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimasud mempunyai kekuatan hukum dan punya sanksi yang mengikat. Dengan dua unsur diatas ini lah yang menimbulkan kewajiban hukum (opinio yuris neccessitatis)
1. Corak-Corak Hukum Adat Indonesia
Hukum adat kita mempunyai corak-corak tertentu adapun corak-corak yang terpenting adalah :
1.       Bercorak Relegiues- Magis :
Menurut kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.
Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah darp pada nenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat. Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.
 Arti Relegieus Magis adalah :
·         Bersifat kesatuan batin
·         Ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib
·         Ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makluk-makluk halus lainnya.
·         Percaya adanya kekuatan gaib
·         Pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang
·         Setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegieus
·         Percaya adanya roh-roh halus, hatu-hantu yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya.
·         Percaya adanya kekuatan sakti
·         Adanya beberapa pantangan-pantangan.

2.       Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan..
·         Secara singkat arti dari Komunal adalah :
·         Manusia terikat pada kemasyarakatan tidak bebas dari segala perbuatannya.
·         Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya.
·         Hak subyektif berfungsi sosial
·         Kepentingan bersama lebih diutamakan
·         Bersifat gotong royong
·         Sopan santun dan sabar
·         Sangka baik
·         Saling hormat menghormati

3.       Bercorak Demokrasi
Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemerintahan.
Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya.
4.       Bercorak Kontan :
Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.
5.       Bercorak Konkrit
Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.


2. Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat
Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :
“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUd 1945.
Dalam Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka :
1.            Hukum Eropa
2.            Hukum Eropa yang telah diubah
3.            Hukum bagi beberapa golongan bersama dan
4.            Hukum baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu hukum Eropa.
Pasal 131 ini ditujukan pada Undang-Undangnya, bukan pada hakim yang menyelesaikan sengketa Eropa dan Bumi Putera. Pasal 131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila terjadi perselisihan sebelum terjadi kodifikasi maka yang berlaku adalah hukum adat mereka, dengan syarat bila berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah hukum Eropa. Dalam UU No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu jug aharus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. UU No. 19 tahun 1964 ini direfisi jadi UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman karena dalam UU No. 19 tersebut tersirat adanya campur tangan presiden yang terlalu besar dalam kekuasaan yudikatif. Dalam Bagian Penjelasan Umum UU No. 14 tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimansud dengan hukum yang tidak tertulis itu adalah hukum adat.
Dalam UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum yang hidup di masyarakat.
Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia adalah :
1.            Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.
2.            Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945
3.            Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman
4.            Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
3. Sumber-Sumber Hukum Adat
Sumber-sumber hukum adat adalah :
1.            Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
2.            Kebudayaan tradisionil rakyat
3.            Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
4.            Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
5.            Pepatah adat
6.            Yurisprudensi adat
7.            Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan - ketentuan hukum yang hidup.
8.            Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oelh Raja-Raja.
9.            Doktrin tentang hukum adat
10.        Hasil-hasil penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.
4. Pembidangan Hukum Adat
Mengenai pembidangan hukum adat tersebut, terdapat pelbagai variasi, yang berusaha untuk mengidentifikasikan kekhususan hukum adat, apabiladibandingkan dengan hukum Barat. Pembidangan tersebut biasanya dapat diketemukan pada buku-buku standar, dimana sistematika buku-buku tersebut merupakan suatu petunjuk untuk mengetahui pembidangan mana yang dianut oleh penulisnya. Van Vollen Hoven berpendapat, bahwa pembidangan hukum adat, adalah sebagai berikut :
1.            Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat
2.            Tentang Pribadi
3.            Pemerintahan dan peradilan
4.            Hukum Keluarga
5.            Hukum Perkawinan
6.            Hukum Waris
7.            Hukum Tanah
8.            Hukum Hutang piutang
9.            Hukum delik
10.        Sistem sanksi.
Soepomo Menyajikan pembidangnya sebagai berikut :
1.            Hukum keluarga
2.            Hukum perkawinan
3.            Hukum waris
4.            Hukum tanah
5.            Hukum hutang piutang
6.            Hukum pelanggaran

Ter Harr didalam bukunya “ Beginselen en stelsel van het Adat-recht”, mengemukakan pembidangnya sebagai berikut .
1.            Tata Masyarakat
2.            Hak-hak atas tanah
3.            Transaksi-transaksi tanah
4.            Transaksi-transaksi dimana tanah tersangkut
5.            Hukum Hutang piutang
6.            Lembaga/ Yayasan
7.            Hukum pribadi
8.            Hukum Keluarga
9.            Hukum perkawinan.
10.        Hukum Delik
11.        Pengaruh lampau waktu
Pembidangan hukum adat sebagaimana dikemukakan oleh para sarjana tersebut di atas, cenderung untuk diikuti oleh para ahli hukum adat pada dewasa ini. Surojo Wignjodipuro, misalnya, menyajikan pembidangan, sebagai berikut :
1.            Tata susunan rakyat Indonesia
2.            Hukum perseorangan
3.            Hukum kekeluargaan
4.            Hukum perkawinan
5.            Hukum harta perkawinan
6.            Hukum (adat) waris
7.            Hukum tanah
8.            Hukum hutang piutang
9.            Hukum (adat) delik
Tidak jauh berbeda dengan pembidangan tersebut di atas, adalah dari Iman Sudiyat didalam bukunya yang berjudul “Hukum Adat, Sketsa Asa” (1978), yang mengajukan pembidangan, sebagai berikut :
1.            Hukum Tanah
2.            Transaksi tanah
3.            Transaksi yang bersangkutan dengan tanah
4.            Hukum perutangan
5.            Status badan pribadi
6.            Hukum kekerabatan
7.            Hukum perkawinan
8.            Hukum waris
9.            Hukum delik adat.
Contoh Adat Istiadat di Indonesia
Adat istiadat Jawa Tengah
Ada beberapa adat istiadat yang biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah.  Mupu adalah salah satu di antaranya. Mupu berarti memungut anak. Tujuannya agar kelak juga dapat menyebabkan hamilnya ibu yang memungut anak. Pada saat si ibu hamil, jika mukanya tidak kelihatan bersih dan secantik biasanya, disimpulkan bahwa anaknya adalah laki-laki. Jika sebaliknya, maka anaknya perempuan.
Pada saat usia kehamilan 7 bulan, diadakan acara nujuh bulanan atau mitoni. Pada acara ini disiapkan sebuah kelapa gading dengan gambar wayang Dewa Kamajaya (jika laki-laki akan tampan seperti Dewa Kamajaya) dan Dewi Kamaratih (jika perempuan akan cantik seperti Dewi Kamaratih), gudangan (sayuran) yang dibumbui, lauk lainnya, serta rujak buah.

Ketika bayinya lahir, diadakan slametan, yang dinamakan brokohan. Pada brokohan ini biasanya disediakan nasi tumpeng lengkap dengan sayur dan lauknya. Ketika bayi berusia 35 hari, diadakan acara slametan selapanan. Pada acara ini rambut sang bayi dipotong habis. Tujuannya agar rambut sang bayi tumbuh lebat.
Adat selanjutnya adalah tedak-siten. Adat ini dilakukan pada saat sang bayi berusia 245 hari. Ini adalah adat di mana sang bayi untuk pertama kalinya menginjakkan kaki ke atas tanah.
Setelah si anak berusia menjelang 8 tahun, namun masih belum mempunyai adik, maka dilakukan acara ruwatan. Ini dilakukan untuk menghindarkan bahaya. Ketika menjelang remaja, tiba waktunya sang anak ditetaki atau dikhitan.
Orang Jawa kuno sejak dulu terbiasa menghitung dan memperingati usianya dalam satuan windu atau setiap 8 tahun. Peristiwa ini dinamakan windon.
     Adat istiadat adalah sebuah kebudayaan yang sudah menjadi tradisi pada setiap masyarakat yang sudah menjadi ketentuan daerah tersebut. Salah satu contoh sebuah adat istiadat yang masih dilakukan pada sebuah daerah, yaitu adat istiadat yang terjadi pada masyarakat suku jawa tengah.
Ada beberapa adat istiadat yang biasa dilakukan oleh masyarakat jawa tengah terutama yang terdapat pada seseorang yang sudah berumah tangga. Seorang ibu yang menginginkan seorang anak, akan tetapi belum juga dikasih maka seorang ibu tersebut mengadakan yang dinamakan mupu, mupu yaitu memungut anak. Tujuannya agar menyebabkan hamilnya seorang ibu yang memungut anak. Pada saat ibu hamil, jika wajahnya terlihat tidak bersih dan tidak tampak cantik seperti biasanya, maka dapat disimpulkan bahwa anaknya adalah laki-laki, akan tetapi, jika ibu wajahnya tampak bersih dan tampak cantik maka dapat disimpulkan bahwa anaknya perempuan.
Ketika seorang ibu hamil memasuki kehamilannya yang 7 bulan, maka akan diadakan acara tujug bulanan atau mitoni. Tujuannya yaitu agar seorang calon bayi dan calon ibu sehat dan lancar dalam persalinan nanti. Pada tujuh bulanan ada beberapa ritual yang dilakukan, salah satunya yaitu calon ibu di mandikan dengan air yang diambil dari tujuh sumber yang berbeda dan juga ditambahkan bunga tujuh macam agar wangi. Ada juga masyarakat yang hanya merayakan tujuh bulanan ini dengan acara selamatan khataman quran. Karena simpel tidak terlalu ribet. Pada tujuh bulanan ini pasa masa sekarang tidak hanya dilakukan pasa suku jawa, akan tetapi ada suku lain juga yang mengikuti adat suku jawa ini.
Pada saat seorang bayi itu lahir, maka akan diadakan selametan, biasanya sering juga disebut dengan brokohan. Pada saat brokohan dilakukan, maka disediakan nasi tumpeng lengkap dengan sayur dan lauk pauknya. Pada saat seorang bayi berusia 35 hari, maka diadakan acara selametan selapanan, pada acara selapanan, rambut seorang bayi akan dipotong habis. Tujuannya agar rambut bayi tersebut akan tumbuh lebat. Dalam acara selapanan
Adat selanjunya yaitu tedak-siten. Adat ini dilakukan ketika seorang bayi beusia 8 atau 9 bulan. Adat seperti ini yaitu dimana seorang bayi untuk pertama kalinya menginjak kakinya ke atas tanah. Dalam pelaksanaan tedak siten ini orang tua harus membantu dengan menuntun sang anak untuk berjalan diatas cobekan yang didalamnya berisi sesaji makanan sejenis dodol yang terbuat dari bahan beras ketan berwarna putih dan merah serta beras kuning. Setelah itu sang anak diturunkan ke atas tanah dengan dibimbing oleh orang tuanya. Kemudian ibu dan sang anak masuk di dalam kurungan anak, didalam kurungan tersebut tersedia berbagai mainan yang bisa dipilih oleh sang anak.
Ketika menjelang remaja, tiba waktunya seorang anak ditetaki atau dikhitan.
Adat istiadat tersebut selalu dilakukan oleh masyarakat suku jawa. Tradisi ini masih selalu dilakukan oleh suku jawa setiap pertumbuhan sang bayi, sejak lahir yang selalu diadakan acara-acara yang sudah menjadi tradisi suku jawa sampai seorang anak tersebut memasuki tetaki atau khitan.
Pakaian Adat Jawa Tengah dan Perlengkapannya
Adat jawa sangat melekat di Indonesia,khususnya suku jawa. Pada acara tertetu suku jawa tak luput dari adat mereka. Begitu juga dengan pakaian adatnya.Saat acara-acara tertentu adat istiadat jawa harus memenuhi persyaratan adat yang akan di laksanakan.Berikut melody akan membahas tentang pakaian adat jawa tengah yang di pakai pada saat acar-acara tertentu.Baik sejarah asal-usul atau asal mula baju adat Jawa Tengah, kelengkapan apa saja yang di pakai (kostum). Dan bagaimana kostum pernikahan adat Jawa Tengah.
Pakaian Adat Jawa Tengah
Jenis busana dan kelengkapannya yang dipakai oleh kalangan wanita Jawa, khususnya di lingkungan budaya Yogyakarta dan Surakarta, Jawa Tengah adalah baju kebaya, kemben dan kain tapih pinjung dengan stagen. Baju kebaya dikenakan oleh kalangan wanita bangsawan maupun kalangan rakyat biasa baik sebagai busana sehari-hari maupun pakaian upacara. Pada busana upacara seperti yang dipakai oleh seorang garwo dalem misalnya, baju kebaya menggunakan peniti renteng dipadukan dengan kain sinjang atau jarik corak batik, bagian kepala rambutnya digelung (sanggul), dan dilengkapi dengan perhiasan yang dipakai seperti subang, cincin, kalung dan gelang serta kipas biasanya tidak ketinggalan.
Untuk busana sehari-hari umumnya wanita Jawa cukup memakai kemben yang dipadukan dengan stagen dan kain jarik. Kemben dipakai untuk menutupi payudara, ketiak dan punggung, sebab kain kemben ini cukup lebar dan panjang. Sedangkan stagen dililitkan pada bagian perut untuk mengikat tapihan pinjung agar kuat dan tidak mudah lepas.
Dewasa ini, baju kebaya pada umumnya hanya dipakai pada hari-hari tertentu saja, seperti pada upacara adat misalnya. Baju kebaya di sini adalah berupa blus berlengan panjang yang dipakai di luar kain panjang bercorak atau sarung yang menutupi bagian bawah dari badan (dari mata kaki sampai pinggang). Panjangnya kebaya bervariasi, mulai dari yang berukuran di sekitar pinggul atas sampai dengan ukuran yang di atas lutut. Oleh karena itu, wanita Jawa mengenal dua macam kebaya, yaitu kebaya pendek yang berukuran sampai pinggul dan kebaya panjang yang berukuran sampai ke lutut.
Kebaya pendek dapat dibuat dari berbagai jenis bahan katun, baik yang polos dengan salah satu warna seperti merah, putih, kuning, hijau, biru dan sebagainya maupun bahan katun yang berbunga atau bersulam. Saat ini, kebaya pendek dapat dibuat dari bahan sutera, kain sunduri (brocade), nilon, lurik atau bahan-bahan sintetis. Sedangkan, kebaya panjang lebih banyak menggunakan bahan beludru, brokat, sutera yang berbunga maupun nilon yang bersulam. Kalangan wanita di Jawa, biasanya baju kebaya mereka diberi tambahan bahan berbentuk persegi panjang di .bagian depan yang berfungsi sebagai penyambung.
Baju kebaya dipakai dengan kain sinjang jarik/ tapih dimana pada bagian depan sebelah kiri dibuat wiron (lipatan) yang dililitkan dari kiri ke kanan. Untuk menutupi stagen digunakan selendang pelangi dari tenun ikat celup yang berwarna cerah. Selendang yang dipakai tersebut sebaiknya terbuat dari batik, kain lurik yang serasi atau kain ikat celup. Selain kain lurik, dapat juga memakai kain gabardine yang bercorak kotak-kotak halus dengan kombinasi warna sebagai berikut: hijau tua dengan hitam, ungu dengan hitam, biru sedang dengan hitam, kuning tua dengan hitam dan merah bata dengan hitam. Kelengkapan perhiasannya dapat dipakai yang sederhana berupa subang kecil dengan kalung dan liontin yang serasi, cincin, gelang dan sepasang tusuk konde pada sanggul.
Baju kebaya panjang biasanya menggunakan bahan beludru, brokat, sutera maupun nilon yang bersulam. Dewasa ini, baju kebaya panjang merupakan pakaian untuk upacara perkawinan. Dan umumnya digunakan juga oleh mempelai wanita Sunda, Bali dan Madura. Panjang baju kebaya ini sampai ke lutut, dapat pula memakai tambahan bahan di bagian muka akan tetapi tidak berlengkung leher (krah). Pada umumnya kebaya panjang terbuat dari kain beludru hitam atau merah tua, yang dihiasi pita emas di tepi pinggiran baju. Kain jarik batik yang berlipat (wiron) tetap diperlukan untuk pakaian ini, tetapi biasanya tanpa memakai selendang. Sanggulnya dihiasi dengan untaian bunga melati dan tusuk konde dari emas. Sedangkan, perhiasan yang dipakai juga sederhana, yaitu sebuah sisir berbentuk hampir setengah lingkaran yang dipakai di sebelah depan pusat kepala. Baju kebaya panjang yang dipakai sebagai busana upacara biasa, maka tata rias rambutnya tanpa untaian bunga melati dan tusuk konde.
Mengenai teknik dan cara membuat baju kebaya sangat sederhana. Potongan dan model kebaya Jawa, yang juga dipakai di Sumatera Selatan, daerah pantai Kalimantan, Kepulauan Sumbawa, dan Timor sebenarnya serupa dengan blus. Baju ini terdiri dari dua helai potongan, yaitu sehelai bagian depan dan sehelai lagi potongan bagian belakang, serta dua buah lengan baju. Modelnya dapat ditambah dengan sepotong bahan berbentuk persegi panjang yang dipakai sebagai penyambung antara kedua potongan bagian muka.
Pada bagian badan kebaya dipotong sedemikian rupa sehingga tidak memerlukan krup. Ini dimaksudkan agar benar-benar membentuk badan pada bagian pinggang dan payudara dan sedikit melebar pada bagian pinggul. Sedangkan, lipatan bawah bagian belakang dan samping harus sama lebarnya dan menuju ke bagian depan dengan agak meruncing. Lengkung leher baju menjadi satu dengan bagian depan kebaya. Lengkung ini harus cukup lebar sehingga dapat dilipat ke dalam untuk vuring kemudian dilipat lagi keluar untuk membentuk lengkung leher. Semua potongan tersebut dapatdikerjakan dengan mesin jahit ataupun dijahit dengan tangan.
Sedangkan busana di kalangan pria, khususnya kerabat keraton adalah memakai memakai baju beskap kembang-kembang atau motif bunga lainnya, pada kepala memakai destar (blankon), kain samping jarik, stagen untuk mengikat kain samping, keris dan alas kaki (cemila). Busana ini dinamakan Jawi Jangkep, yaitu busana pria Jawa secara lengkap dengan keris.

Meskipun seni busana berkembang baik di lingkungan keraton, tidak berarti busana di lingkungan rakyat biasa tidak ada yang khas. Busana adat tradisional rakyat biasa banyak digunakan oleh petani di desa. Busana yang dipakai adalah celana kolor warna hitam, baju lengan panjang, ikat pinggang besar, ikat kepala dan kalau sore pakai sarung. Namun pada saat upacara perkawinan, bagi orang tua mempelai biasanya mereka memakai kain jarik dan sabuk sindur. Bajunya beskap atau sikepan dan pada bagian kepala memakai destar.
Busana Basahan
Salah satu jenis busana adat yang terindah dan terlengkap di Indonesia terdapat di keraton Surakarta, Jawa Tengah. Sebab, tiap-tiap jenis busana tersebut menunjukkan tahapan-tahapan tertentu dan siapa si pemakaiannya. Dalam adat busana perkawinan misalnya, seorang wanita dan pria kalangan keraton mengenakan beberapa jenis busana, yang disesuaikan dengan tahapan upacara, yaitu midodareni, ijab, panggih dan sesudah upacara panggih. Pada upacara midodareni, pengantin wanita memakai busana kejawen dengan warna sawitan. Busana sawitan terdiri dari kebaya lengan panjang, stagen dan kain jarik dengan corak batik. Sedangkan pengantin prianya memakai busana cara Jawi Jangkep, yang terdiri dari baju atela, udeng, sikepan, sabuk timang, kain jarik, keris dan selop.
Saat upacara ijab, busana yang dipakai pengantin wanita adalah baju kebaya dan kain jarik, sedangkan pengantin pria memakai busana basahan. Busana basahan pengantin pria disini terdiri dari kuluk matak petak, dodot bangun tulak, stagen, sabuk lengkap dengan timang dan cinde, celana panjang warna putih, keris warangka ladrang dan selop.
Begitu pula pada upacara panggih kedua mempelai memakai jenis busana yang sudah ditetapkan. Pengantin wanita memakai busana adat bersama, basahan. Busana basahan adalah tidak memakai baju, melainkan terdiri dari semekan atau kemben, dodot bangun tulak atau kampuh, sampur atau selendang sekar cinde abrit dan kain jarik cinde sekar merah. Semekan atau kemben terbuat dari kain batik dengan corak alas-alasan warna dasar hijau atau biru dengan hiasan kuning emas atau putih. Kemben disini berfungsi sebagai pengganti baju dan pelengkap untuk menutupi payudara. Kain dodot yang menggunakan corak batik alas-alasan panjangnya kira-kira 4-5 meter, dan merupakan baju pokok dalam busana basahan. Selendang cinde sekar abrit terbuat dari kain warna dasar merah dengan corak bunga hitam dan kain jarik cinde sekar abrit terbuat dari kain gloyar, warna dasar merah yang dihiasi bunga berwarna hitam dan putih. Cara mengenakan kain ini seperti kain jarik tetapi tidak ada lipatan (wiron). Sama halnya dengan pengantin wanita, pengatin pria pun memakai busana adat basahan, berupa dodot bangun tulak, terdiri dari kuluk matak biru muda, stagen, sabuk timang, epek, dodot bangun tulak, celana cinde sekar abrit, keris warangka ladrang, kolong karis, selop dan perhiasan kalung ulur.
Pada upacara panggih ini, biasanya kedua mempelai pengantin melengkapi busana basahan dengan aneka perhiasan. Perhiasan yang biasa digunakan oleh mempelai pria adalah kalung ulur, timang/epek, cincin, bros dan buntal. Sedangkan bagi pengantin wanita, perhiasan yang biasa dipakai adalah cunduk mentul, jungkat, centung, kalung, gelang, cincin, bros, subang dan timang atau epek.
Berbeda dengan tahapan upacara sebelumnya, pada upacara setelah panggih, pengantin wanita memakai busana kanigaran, yaitu terdiri dari baju kebaya, kain jarik, stagen dan selop. Sedangkan pengantin pria menggunakan busana kepangeranan, yang terdiri dari kuluk kanigoro, stagen, baju takwo, sabuk timang, kain jarik, keris warangka ladrang dan selop.
Sebagai kelengkapan, dalam busana adat perkawinan, maka baik pengantin wanita maupun pria biasanya dirias pada bagian wajah dan sanggul. Tujuannya adalah agar mempelai wanita kelihatan lebih cantik dan angun dan pengantin pria lebih gagah dan tampan. Bagi pengantin pria, cara meriasnya tidak sedemikian rumit dan teliti sebagaimana pengantin wanita yang harus dirias pada bagian wajahnya mulai dari muka, mata, alis, pipi dan bibir.
Busana Jawa baik pakaian sehari-hari maupun pakaian upacara sangat kaya akan ragam hias yang tak jarang memiliki makna simbolik dibaliknya. Jenis ragam hias yang dikenal di daerah Surakarta maupun Jogyakarta adalah kain yang bermotifkan tematema geometris, swastika (misalnya bintang dan matahari), hewan (misal : burung, ular, kerbau, naga), tumbuh-tumbuhan (bunga teratai, melati) maupun alam dan manusia. Motif geometris diantaranya adalah kain batik yang bercorak ikal, pilin, ikal rangkap dan pilin ganda. Motif berupa garis-garis potong yang disebut motif tangga merupakan simbolisasi dari nenek moyang naik tangga sedang menuju surga. Bahkan motif yang paling dikenal oleh masyarakat Surakarta adalah motif tumpal berbentuk segi tiga yang disebut untu walang, yang melambangkan kesuburan.
Pada busana-busana khusus untuk upacara perkawinan dikenal juga motif pada batik tulis, seperti kain sindur dan truntum yang dipakai oleh orang tua mempelai. Sedangkan kain sido mukti, kain sido luhur dan sido mulyo merupakan pakaian mempelai.
Fungsi pakaian, awalnya digunakan sebagai alat untuk melindungi tubuh dari cuaca dingin maupun panas. Kemudian fungsi pakaian menjadi lebih beragam, misalnya untuk menutup aurat, sebagai unsur pelengkap upacara yang menyandang nilai tertentu, maupun sebagai alat pemenuhan kebutuhan akan keindahan.
Pada masyarakat di Jawa Tengah, khususnya di Surakarta fungsi pakaian cukup beragam, seperti pada masyarakat bangsawan pakaian mempunyai fungsi praktis, estetis, religius, sosial dan simbolik. Seperti kain kebaya fungsi praktisnya adalah untuk menjaga kehangatan dan kesehatan badan; fungsi estetis, yakni menghias tubuh agar kelihatan lebih cantik dan menarik; fungsi sosial yakni belajar menjaga kehormatan diri seorang wanita agar tidak mudah menyerahkan kewanitaannya dengan cara berpakaian serapat dan serapi mungkin, serta memakai stagen sekuat mungkin agar tidak mudah lepas.
Kematian Mendhak
Tradisi Mendhak adalah salah satu ritual dalam adat istiadat kematian budaya Jawa. Upacara tradisional Mendhak dilaksanakan secara individu atau berkelompok untuk memperingati kematian seseorang. Peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk upacara tradisional Mendhak adalah sebagai berikut: tumpeng, sega uduk, side dishes, kolak, ketan, dan apem. Kadang-kadang, sebelum atau sesudah upacara Mendhak dilaksanakan, sanak keluarga dapat mengunjungi makam saudara mereka.
Upacara tradisional ini dilaksanakan tiga kali dalam seribu hari setelah hari kematian: pertama disebut Mendhak Pisan, upacara untuk memperingati satu tahun kematian (365 hari); kedua disebut Mendhak Pindho sebagai upacara peringatan dua tahun kematian; ketiga disebut sebagai Mendhak Telu atau Pungkasan atau Nyewu Dina, yang dilaksanakan pada hari ke seribu setelah kematian.
Menurut kepercayaan Jawa, setelah satu tahun kematian, arwah dari saudara yang diperingati kematiannya tersebut telah memasuki dunia abadi untuk selamanya. Menurut kepercayaan juga, untuk memasuki dunia abadi tersebut, arwah harus melalui jalan yang sangat panjang; oleh karena itu penting sekali diadakannya beberapa upacara untuk menemani perjalanan sang arwah.
Kematian surtanah
Tradisi kematian dalam adat Jawa salah sataunya adalah Upacara Surtanah yang bertujuan agar arwah atau roh orang mati mendapat tempat yang layak di sisi Sang Maujud Agung.
Perlengkapan upacara: – Golongan bangsawan: tumpeng asahan lengkap dengan lauk, sayur adem (tidak pedas), pecel dengan sayatan daging ayam goreng/panggang, sambal docang dengan kedelai yang dikupas, jangan menir, krupuk, rempeyek, tumpeng ukur-ukuran, nasi gurih, nasi golong, dan pisang raja. – Golongan rakyat biasa: tumpeng dengan lauknya, nasi golong, ingkung dan panggang ayam, nasi asahan, tumpeng pungkur, tumpeng langgeng, pisang sajen, kembang setaman, kinang, bako enak dan uang bedah bumi.
Upacara ini diadakan setelah mengubur jenazah yang dihadiri oleh keluarga, tetangga dekat, dan pemuka agama.
Upacara nyewu dina
Inti dari upacara ini memohon pengampunan kepada Tuhan. Perlengkapan upacara: – Golongan bangsawan: takir pentang yang berisi lauk, nasi asahan, ketan kolak, apem, bunga telon ditempatkan distoples dan diberi air, memotong kambing, dara/merpati, bebek/itik, dan pelepasan burung merpati. – Golongan rakyat biasa: nasi ambengan, nasi gurih, ketan kolak, apem, ingkung ayam, nasi golong dan bunga yang dimasukan dalam lodong serta kemenyan.
Upacara tersebut diadakan setelah maghrib dan diikuti oleh keluarga, ulama, tetangga dan relasi.
Upacara Brobosan
Salah satu upacara tradisional dalam adat istiadat kematian jawa adalah upacara Brobosan. Upacara Brobosan ini bertujuan untuk menunjukkan penghormatan dari sanak keluarga kepada orang tua dan leluhur mereka yang telah meninggal dunia. Upacara Brobosan diselenggarakan di halaman rumah orang yang meninggal, sebelum dimakamkan, dan dipimpin oleh anggota keluarga yang paling tua.
Tradisi Brobosan dilangsungkan secara berurutan sebagai berikut: 1) peti mati dibawa keluar menuju ke halaman rumah dan dijunjung tinggi ke atas setelah upacara doa kematian selesai, 2) anak laki-laki tertua, anak perempuan, cucu laki-laki dan cucu perempuan, berjalan berurutan melewati peti mati yang berada di atas mereka (mrobos) selama tiga kali dan searah jarum jam, 3) urutan selalu diawali dari anak laki-laki tertua dan keluarga inti berada di urutan pertama; anak yang lebih muda beserta keluarganya mengikuti di belakang.
UPACARA ADAT KELAHIRAN SUKU JAWA
Upacara tradisional ini menyimbolkan penghormatan sanak keluarga yang masih hidup kepada orang tua dan leluhur mereka.
Salah satu tradisi kelahiran dalam budaya Jawa adalah Selapanan. Upacara Selapanan bertujuan memohon keselamatan bagi si bayi. Perlengkapan upacara yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Golongan bangsawan: Nasi tumpeng gudangan, nasi tumpeng kecil yang ujungnya ditancapi tusukan bawang merah dan cabe merah, bubur lima macam, jajan pasar, nasi golong, nasi gurih, sekul asrep-asrepan, pecel ayam, pisang, kemenyan, dan kembang setaman diberi air.
- Golongan rakyat biasa: Tumpeng nasi gurih dengan lauk, nasi tumpeng among-among, nasi golong, jenang abang putih, ingkung dan panggang ayam.
Upacara terakhir dalam rangkaian selamatan kelahiran yang dilakukan pada hari ke 36 sesuai dengan weton atau hari pasaran kelahiran si bayi. Selapanan diadakan setelah maghrib dan dihadiri oleh si bayi, ayah, dukun, ulama, famili dan keluarga terdekat.
UPACARA PERNIKAHAN SUKU JAWA
Pesta pernikah adat Jawa mempunya beraneka ragam tradisi. Pemaes, dukun pengantin perempuan di mana menjadi pemimpin dari acara pernikahan, itu sangat penting. Dia mengurus dandanan dan pakaian pengantin laki-laki dan pengantin perempuan yang bentuknya berbeda selama pesta pernikahan. Biasanya dia juga menyewakan pakaian pengantin, perhiasan dan perlengkapan lain untuk pesta pernikahan.
Banyak yang harus dipersiapkan untuk setiap upacara pesta pernikahan. Panitia kecil terdiri dari teman dekat, keluarga dari kedua mempelai. Besarnya panitia itu tergantung dari latar belakang dan berapa banyaknya tamu yang di undang (300, 500, 1000 atau lebih). Sesungguhnya upacara pernikahan itu merupakan pertunjukan besar.
Panitia mengurus seluruh persiapan perkawinan: protokol, makanan dan minuman, musik gamelan dan tarian, dekorasi dari ruangan resepsi, pembawa acara, wali untuk Ijab, pidato pembuka, transportasi, komunikasi dan keamanan. Persiapan yang paling penting adalah Ijab (catatan agama dan catatan sipil), dimana tercatat sebagai pasangan suami istri.
Biasanya sehari sebelum pesta pernikahan, pintu gerbang dari rumah orangtua wanita dihias dengan Tarub (dekorasi tumbuhan), terdiri dari berbeda Tuwuhan (tanaman dan daun).
Dua pohon pisang dengan setandan pisang masak berarti: Suami akan menjadi pemimpin yang baik di keluarga. Pohon pisang sangat mudah tumbuh dimana saja. Pasangan pengantin akan hidup baik dan bahagia dimana saja.
Sepasang Tebu Wulung berarti: Seluruh keluarga datang bersama untuk bantuan nikah.
Cengkir Gading berarti: Pasangan pengantin cinta satu sama lain dan akan merawat keluarga mereka.
Bentuk daun seperti beringin, mojo-koro, alang-alang, dadap srep berarti: Pasangan pengantin akan hidup aman dan melindungi keluarga.
bekletepe di atas pintu gerbang berarti menjauhkan dari gangguan roh jahat dan menunjukan di rumah mana pesta itu diadakan.

Kembar Mayang adalah karangan dari bermacam daun (sebagian besar daun kelapa di dalam batang pohon pisang). Itu dekorasi sanggat indah dan menpunya arti yang luas.
Itu menpunyai bentuk seperti gunung: Gunung itu tinggi dan besar, berarti laki-laki harus punya banyak pengetahuan, pengalaman dan kesabaran.
Keris: Melukiskan bahwa pasangan pengantin berhati-hati dalam kehidupan, pintar dan bijaksana.
Cemeti: Pasangan pengantin akan selalu hidup optimis dengan hasrat untuk kehidupan yang baik.
Payung: Pasangan pengantin harus melindungi keluarganya.
Belalang: Pasangan pengantin akan giat, cepat berpikir dalam mengambil keputusan untuk keluarganya.
Burung: Pasangan pengantin mempunyai motivasi hidup yang tinggi.
Daun Beringin: Pasangan pengantin akan selalu melindungi keluarganya dan masyarakat sekitarnya.
Daun Kruton: Daun yang melindungi mereka dari gangguan setan.
Daun Dadap srep: Daun yang dapat digunakan mengompres untuk menurunkan demam, berarti pasangan pengantin akan selalu mempunyai pikiran yang jernih dan tenang dalam mengadapi masalah.
Daun Dlingo Benglé: Jamu untuk infeksi dan penyakit lainnya, itu digunakan untuk melindungi gangguan setan.
Bunga Patra Manggala: Itu digunakan untuk memperindah karangan.
Sebelum memasang Tarub dan Bekletepe harus membuat sepesial Sajen.
Tradisionil Sajen (persembahan) dalam pesta adat Jawa itu sangat penting. Itu adalah simbol yang sangat berarti, di mana Tuhan Pencipta melidungi kami. Sajen berarti untuk mendoakan leluhur dan untuk melindungi dari gangguan roh jahat. Sajen diletakan di semua tempat di mana pesta itu diadakan, diantaranya di kamar mandi, di dapur, di bawah pintu gerbang, di bawah dekorasi Tarub, di jalan dekat rumah, dan lain-lain.
Siraman sajen terdiri dari:
1.       Tumpeng Robyong, nasi kuning dengan hiasan.
2.       Tumpeng Gundul, nasi kuning tanpa hiasan.
3.       Makanan: ayam, daging, tahu, telur.
4.       Tujuh macam bubur.
5.       Pisang raja dan buah lainnya.
6.       Kelapa muda.
7.       Kue manis, lemper, cendol.
8.       Teh dan kopi pahit.
9.       Rokok dan kretek.
10.   Lantera.
11.   Bunga Telon (kenanga, melati, magnolia) dengan air Suci.
Siraman: Makna dari pesta Siraman adalah untuk membersihkan jiwa dan raga. Pesta Siraman ini biasanya diadakan di siang hari, sehari sebelum Ijab dan Panggih. Siraman di adakan di rumah orangtua pengantin masing-masing. Siraman biasanya dilakukan di kamar mandi atau di taman. Sekarang lebih banyak diadakan di taman. Daftar nama dari orang yang melakukan Siraman itu sangat penting. Tidak hanya orangtua, tetapi juga keluarga dekat dan orang yang dituakan. Mereka menyeleksi orang yang bermoral baik. Jumlah orang yang melakukan Siraman itu biasanya tujuh orang. Bahasa Jawa tujuh itu PITU, mereka memberi nama PITULUNGAN (berarti menolong).
Apa saja yang harus dipersiapkan:
·         Baskom untuk air, biasanya terbuat dari tembaga atau perunggu. Air dari sumur atau mata air.
·         Bunga Setaman – mawar, melati, magnolia dan kenanga – di campur dengan air.
·         Aroma – lima warna – berfungsi seperti sabun.
·         Tradisionil shampoo dan conditioner (abu dari merang, santan, air asam Jawa).
·         gayung dari 2 kelapa, letakkan bersama.
·         Kursi kecil, ditutup dengan:
·         Tikar – kain putih – beberapa macam daun – dlingo benglé (tanaman untuk obat-obatan) – bango tulak (kain dengan 4 macam motif) – lurik (motif garis dengan potongan Yuyu Sekandang dan Pula Watu).
·         Memakai kain putih selama Siraman.
·         Kain batik dari Grompol dan potongan Nagasari.
·         Handuk.
·         Kendi.
Keluarga dari pengantin wanita mengirim utusan untuk membawa air-bunga ke keluarga dari pengantin laki-laki. Itu Banyu Suci Perwitosari, berarti air suci dan simbol dari intisari kehidupan. Air ini diletakan di rumah pengantin laki-laki.
Pelaksanaan dari SIRAMAN:
Pengantin perempuan/laki-laki datang dari kamarnya dan bergabung dengan orangtuanya. Dia diantar ke tempat Siraman. Beberapa orang jalan di belakangnya dan membawa baki dengan kain batik, handuk, dan lain-lain. Dan ini akan digunakan setelah Siraman. Dia mendudukkan di kursi dan berdoa. Orang pertama yang menyiramkan air ke pengantin adalah ayah. Ibu boleh menyiramkan setalah ayah. Setelah mereka, orang lain boleh melakukan Siraman. Orang terakhir yang melakukan Siraman adalah Pemaes atau orang sepesial yang telah ditunjuk. Pengantin perempuan/laki-laki duduk dengan kedua tangan di atas dada dengan posisi berdoa. Mereka menyiramkan air ke tangannya dan membersihkan mulutnya tiga kali. Kemudian mereka menyiramkan air ke atas kepala, wajah, telinga, leher, tangan dan kaki juga sebanyak tiga kali. Pemaes menggunakan tradisionil shampoo dan conditioner. Setelah Kendi itu kosong, Pemaes atau orang yang ditunjuk memecahkan kendi ke lantai dan berkata: ‘Wis Pecah Pamore‘ – berarti dia itu tampan (menjadi cantik dan siap untuk menikah).
Upacara NGERIK:
Setelah Siraman, pengantin duduk di kamar pengantin. Pemaes mengeringkan rambutnya dengan handuk dan menberi pewangi (ratus) di seluruh rambutnya. Dia mengikat rambut ke belakang dan mengeraskannya (gelung). Setelah itu Pemaes membersihkan wajahnya dan lehernya, dia siap untuk di dandani. Pemaes sangat behati-hati dalam merias pengantin. Dandanan itu tergantun dari bentuk perkawinan. Akhirnya, pengantin wanita memakai kebaya dan kain batik dengan motif Sidomukti atau Sidoasih. Itu adalah simbol dari kemakmuran hidup.
Upacara Midodareni: Pelaksanaan pesta ini mengambil tempat sama dengan Ijab dan Panggih. Midodareni itu berasal dari kata Widodari yang berarti Dewi. Pada malam hari, calon pengantin wanita akan menjadi cantik sama seperti Dewi. Menurut kepercayaan kuno, Dewi akan datang dari kayangan.
Pengantin wanita harus tinggal di kamar dari jam enam sore sampai tengah malam di temani dengan beberapa wanita yang dituakan. Biasanya mereka akan memberi saran dan nasihat. Keluarga dan teman dekat dari pengantin wanita akan datang berkunjung; semuanya harus wanita.
Orangtua dari pengantin wanita akan menyuapkan makanan untuk yang terakhir kalinya. Mulai dari besok, suaminya yang akan bertanggung jawab.
Apa saja yang harus diletakan di kamar pengantin?
·         Satu set Kembar Mayang.
·         Dua kendi (diisi dengan bumbu, jamu, beras, kacang, dan lain-lain) di lapisi dengan kain Bango Tulak.
·         Dua kendi (diisi dengan air suci) di lapisi dengan daun dadap srep.
·         Ukub (baki dengan bermacam pewangi dari daun dan bunga) diletakan di bawah tempat tidur.
·         Suruh Ayu (daun betel).
·         Kacang Areca.
·         Tujuh macam kain
Di Indonesia, terutama di pedesaan Jawa berlaku begitu banyak mitos (larangan) seputar kehamilan yang beredar di masyarakat. Semua hal yang berkaitan dengan keseharian si ibu ataupun si bayi dari segi makanan, keseharian, dan perilaku. Tradisi ini sangat kuat diterapkan oleh masyarakat. Beberapa mitos bahkan dipercaya sebagai amanat atau pesan dari nenek moyang yang jika tidak ditaati akan menimbulkan dampak atau karma yang tidak diinginkan.
Pada dasarnya mitos bila dinalar dengan akal sehat, diteliti dari segi medis, maupun dari segi aqidah banyak yang tidak berhubungan. Walaupun maksud dari nenek moyang adalah baik tetapi tidak semua dari nasehat atau pantangan kehamilan yang diberitahukan itu benar secara medis maupun ilmiah. Kebanyakan hanya berdasarkan mitos atau kepercayaan saja dari pada kenyataannya. Pada dasarnya tujuan dari orang-orang terdahulu menciptakan mitos bermacam-macam tentang kehamilan hanyalah supaya si ibu hamil maupun suaminya dapat menjaga kehamilan dengan baik. Tujuannya untuk menyiapkan kehamilan yang sehat, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama yang berkaitan dengan kebiasaan, konsumsi bahan makanan, dan sebagainya.
Berikut adalah beberapa mitos adat istiadat Jawa yang berhubungan dengan kehamilan, yang dikelompokkan berdasarkan tradisi pra-kehamilan, tradisi masa kehamilan dan tradisi pasca kehamilan:
Tradisi pra-kehamilan (sebelum hamil)
        1.      Agar segera hamil, sepasang suami istri disarankan untuk mengambil pancingan, yaitu mengambil bayi atau balita untuk diadopsi dan diasuh selayaknya anaknya sendiri.
Penjelasan:
Sebenarnya ini hanya sebatas sugesti saja agar wanita yang belum hamil tidak merasa terlalu cemas dan masih memiliki harapan untuk memiliki anak. Secara psikologis, saat menunggu kehamilan adalah saat dimana komunikasi suami istri sangat intensif, konsentrasi ikhtiar sangat difokuskan dan doa dikhusyukkan. Kehadiran anak pancingan justru dapat memecah konsentrasi tersebut dan membatasi kebebasan hubungan antara suami istri.
        2.      Mintalah bedak (talek) sisa yang telah dipakai oleh bayi dan dioleskan ke perut wanita yang  belum diberi keturunan, mitosnya supaya cepat mendapat keturunan.
Penjelasan:
Secara medis-biologis, tidak ada faktor lain yang menjadikan janin tersebut kecuali bertemunya sel telur sang ibu dan sel sperma sang ayah. Jadi tidak ada hubungannya antara bedak yang dioleskan ke perut ibu bisa menentukan cepat dan tidaknya mendapat keturunan.
Tradisi masa kehamilan
        1.      Ibu hamil dan suaminya dilarang membunuh binatang. Sebab dipercaya bisa menimbulkan cacat pada janin sesuai dengan perbuatannya itu.
Penjelasan:
Tentu saja tidak demikian. Cacat janin disebabkan oleh kekurangan gizi pada bayi maupun ibu, penyakit keturunan dan pengaruh radiasi. Sedangkan gugurnya janin paling banyak disebabkan karena penyakit, gerakan berlebihan yang dilakukan oleh ibu (misal benturan) dan karena faktor psikologis (misalnya shock, stress, pingsan). Tapi yang perlu diingat membunuh atau menganiaya binatang adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan.
        2.      Membawa gunting kecil atau pisau atau benda tajam lainnya di kantung baju si ibu agar janin terhindar dari bahaya.
Penjelasan:
Hal ini justru lebih membahayakan apabila benda tajam itu melukai si ibu.
        3.      Ibu hamil tidak boleh keluar malam, karena banyak roh jahat yang akan mengganggu janin.
Penjelasan:
Secara psikologis, ibu hamil mengalami sensitifitas mental yang labil, sehingga terkadang mudah takut oleh karena itu pada malam hari ibu hamil tidak dianjurkan bepergian. Secara medis-biologis, ibu hamil tidak dianjurkan keluar malam terlalu lama, apalagi sampai larut malam. Kondisi ibu dan janin bisa terancam karena udara malam kurang baik untuk kesehatan karena banyak pengendapan karbon dioksida (CO2).
     

         4.      Ibu hamil dilarang melilitkan handuk di leher agar anak yang dikandungnya tak terlilit tali pusar.
Penjelasan:
Ini jelas tidak berhubungan karena tidak ada kaitannya antara handuk di leher dengan bayi yang ada di kandungan. Secara medis, hiperaktifitas gerakan bayi diduga dapat menyebabkan lilitan tali pusar pada bayi.
         5.      Ibu hamil tidak boleh membenci terhadap seseorang secara berlebihan, karena nanti anaknya jadi mirip seperti orang yang dibenci tersebut.
Penjelasan:
Jelas ini bertujuan supaya si ibu yang sedang hamil dapat menjaga batinnya agar tidak membenci seseorang berlebihan.
        6.      Ibu hamil tidak boleh makan pisang yang dempet, nanti anaknya jadi kembar siam.
Penjelasan:
Secara medis-biologis, lahirnya anak kembar siam tidak dipengaruhi oleh makan pisang dempet yang dimakan oleh ibu hamil. Kembar siam disebabkan karena adanya pembelahan dua sel janin yang tidak sempurna.
         7.      “Amit-amit” adalah ungkapan yang harus diucapkan sebagai “dzikirnya” orang hamil ketika melihat peristiwa yang menjijikkan, mengerikan, mengecewakan dan sebagainya dengan harapan janin terhindar dari kejadian tersebut.
Penjelasan:
Secara psikologis, perilaku tersebut justru dapat berujung pada ketakutan yang tidak bermanfaat.
          8.      Ngidam adalah perilaku khas perempuan hamil yang menginginkan sesuatu. Jika tidak dituruti maka anaknya akan mudah mengeluarkan air liur.
Penjelasan:
Hal itu tidak ada hubungannya dengan kondisi anak yang apabila sudah lahir kelak akan mudah mengeluarkan air liur. Mitos tersebut lebih hanya untuk memberikan perhatian pada si ibu supaya apa yang diinginkan bisa dituruti, karena ibu hamil harus mendapatkan perhatian yang lebih dari suami dan keluarga.
          9.      Dilarang makan nanas karena nanas dipercaya dapat menyebabkan janin dalam kandungan gugur.
Penjelasan:
Secara medis-biologis, getah nanas mudah mengandung senyawa yang dapat melunakkan daging. Tetapi buah nanas yang sudah tua atau disimpan lama akan semakin berkurang kadar getahnya, demikian juga dengan nanas olahan. Yang pasti nanas mengandung vitamin C dengan kadar tinggi sehingga baik untuk kesehatan.
         10.  Janngan makan ikan mentah agar bayinya tidak bau amis.
Penjelasan:
Bayi yang baru saja dilahirkan dan belum dibersihkan memang sedikit berbau amis darah. Tetapi ini bukan lantaran ikan yang dikonsumsi ibu hamil, melainkan karena aroma (bau) cairan ketuban. Perlu diketahui, tentu saja makan ikan yang sudah matang lebih terjamin kebersihannya daripada makan ikan mentah.
           11.  Jangan minum air es agar bayinya tidak besar. Minum es atau minuman dingin diyakini menyebabkan janin membesar atau membeku sehingga dikhawatirkan bayi sulit keluar.
Penjelasan:
Sebenarnya yang menyebabkan bayi besar adalah makanan yang bergizi baik dan faktor keturunan. Minum es tidak dilarang, asal tidak berlebihan, karena jika terlalu banyak, ulu hati akan terasa sesak dan ini tentu membuat ibu hamil merasa tidak nyaman. Lagipula segala sesuatu yang berlebihan akan selalu berdampak tidak baik.

Tradisi pasca kehamilan atau perlakuan terhadap anak yang baru lahir
 1.      Dipakaikan gurita (gedhong) agar tidak kembung.
Penjelasan:
Mitos ini tidak benar, karena organ dalam tubuh malah akan kekurangan ruangan. Jika bayi menggunakan gurita, maka ruangan untuk pertumbuhan organ-organ seperti rongga dada dan perut serta organ lain akan terhambat. Kalau mau tetap menggunakan gurita boleh saja, asalkan jangan terlalu ketat. Ikatan bagian atas dilonggarkan sehingga jantung dan paru-paru bisa berkembang.
 2.      Tidak boleh memotong kuku bayi sebelum usia 40 hari.
Penjelasan:
Tentu ini tidak tepat, karena kalau tidak dipotong kuku yang panjang bisa berisiko melukai wajah bayi. Larangan ini mungkin lebih disebabkan kekhawatiran akan melukai kulit jari tangan atau kaki si bayi saat ibu memotong kuku-kukunya.
 3.      Pusar ditindih koin agar tidak bodong.
Penjelasan;
Secara ilmiah memang benar, karena jendela rongga perut ke pusar belum menutup sempurna, jadi menonjol (bodong). Sedangkan koin hanyalah sebagai alat untuk menekan, kalaupun menggunakan selain koin boleh juga asalkan alat tersebut tidak melukai si bayi.
  4.      Hidung ditarik agar mancung.
Penjelasan:
Ini jelas tidak ada hubungannya, menarik hidung menentukan mancung dan tidaknya hidung si bayi. Mancung dan tidaknya hidung si bayi ditentukan oleh bentuk tulang hidung dan faktor keturunan.
 5.      Dengan mengoleskan air embun di lutut bayi setiap pagi maka akan cepat bisa berjalan.
Penjelasan:
Secara medis-biologis, bayi bisa berjalan bila tulang dan otot-otot betis dan pahanya telah tumbuh kuat. Kekuatan ini ditentukan oleh faktor genetika dan nutrisi. Faktor nutrisi yang terpenting adalah kalsium, energi dan protein. Air embun jelas tidak mengandung unsur tersebut.
Sumber:

Analisis:
Menurut saya adat istiadat penting sekali karna melalui adat istiadat kita dapat mempelajari budaya dan moral yang dulu nenek moyang kita ajarkan. Mempelajari adat istiadat juga dapat mengajarkan kita untuk saling menghormati suku dan budaya di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar