Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, pasal 1, ayat 1).
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2). Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
(UU 14 tahun 2001, ps 1 ayat 3).
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri
(untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hukum yang
mengatur
Saat ini terdapat beberapa perjanjian
internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian
TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat
teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk
mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus
mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk
wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten
Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten
(hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu
paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Subjek yang
dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang
dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak
(software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat
dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat
elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan
sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES)
tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran matematika, termasuk yang tidak
dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat
dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek
teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat
lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat
kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengizinkan
paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap
tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan dengan zat
alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan,
teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam praktiknya.
Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib
membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada
tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates
mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan
yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya),
mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat
diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah
20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Hak Paten
Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu
diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai
cara mendaftarkan hak paten oleh
pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam
hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat
penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak
untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten
yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan
yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka
pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh
PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang
senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan
peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk
menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan
dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan
penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh
pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu
saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai
kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang
konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun
2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral.
Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral
jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem
Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan
kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang paten
1.
Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2.
Undang-undang
No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing
the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia);
3.
Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.
Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah
Paten;
5.
Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Paten Sederhana;
7.
Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991
tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.
Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.
Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991
tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.
Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.
Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.
Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996
tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
Contoh Kasus
Hak Paten Di Indonesia:
MA Tolak
Gugatan Bajaj ke Honda Soal Hak Paten
Bajaj
mengklaim teknologi dua busi satu silinder adalah miliknya.
VIVAnews - Mahkamah Agung (MA)
hari ini telah memutuskan perkara perseteruan antara produsen sepeda motor
Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder pada
mesin sepeda motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke Honda soal sengketa itu
ditolak.
MA "Menolak permohonan kasasi
Bajaj Auto Limited," begitu bunyi pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus
2012. Ini terkait vonis yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada
15 Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Muhammad Taufik, serta
Hakim Anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi.
MA, dalam amarnya, memutuskan
Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam
satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini.
Perkara hak paten yang terdaftar
dengan nomor 802 K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten penggunaan mesin motor yang
menggunakan sistem mesin dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor.
Bajaj, perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder
pada produk mereka itu merupakan sistem pertama yang digunakan di dunia.
Argumen
Honda
Namun, sebagai perusahaan sepeda
motor dan mobil ternama di dunia asal Jepang, Honda membantah klaim Bajaj.
Berdasarkan versi Ditjen HAKI, sistem itu telah dipatenkan atas nama Honda
Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada 1985.
Lantas, oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Penemu sistem itu dalam hak paten yang sudah
didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.
Namun dalih ini dimentahkan oleh
Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua
silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada
klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Klaim baru yang dimaksud adalah
ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di
atas adalah baru sebab penempatannya pada satu mesin V (double silinder) dan
lainnya adalah satu silinder.
Terlambat Sehari
Putusan kasasi MA kian menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus
menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan
gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan
gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.
Majelis PN Jakpus bahkan tidak
berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder
pada mesin sepeda motor modern. Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia
dan PT Astra-Honda Motor enggan berkomentar. "Itu urusan Bajaj Auto
Limited India. Kami tak bisa komentar," kata Marketing dan PR Manager PT
Bajaj Auto Indonesia, Rizal Tandju, melalui pesan singkat. Demikian juga dengan
perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT Astra Honda Motor,
Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang. "Bukan Astra
Honda Motor," katanya. (ren)
http://www.dgip.go.id/paten ( 25 April 2016 pukul 22.08 )
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten#Hukum_yang_mengatur
( 25 April 2016 pukul 22.09)
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html#
( 25 April 2016 pukul 22.10 )
http://randifrandika1.blogspot.co.id/2014/06/kasus-pelanggaran-hak-paten-hak-cipta.html
( 25 April 2016 pukul 22.22 )
Analisis:
Menurut saya Hak paten itu sangat baik dan bagus karna bias menjaga
dan mematenkan temuan baru agar tidak di copy atau di tiru orang untuk di salah
gunakan, selain itu hak paten juga sangat aman karna di lindungin oleh hukum
yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar